Pengamat: persoalan taksi online bukan hanya urusan Kemenhub
28 Januari 2018 21:37 WIB
Seorang pengguna transportasi online memperlihatkan fitur aplikasi pemesanan taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4/2017). (ANTARA/Wahyu Putro A) ()
Jakarta (ANTARA News) - Penyelesaian persoalan yang timbul pada penataan taksi online bukan hanya urusan Kementerian Perhubungan melainkan harus melibatkan berbagai kementerian-lembaga lain dalam membuat regulasinya, kata pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setidjawarno.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, Djoko menyebutkan pengaturan layanan taksi daring memerlukan peran kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Untuk urusan transportasi ada di Kemenhub dalam upaya untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan. Oleh sebab itu dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek," kata Djoko.
Sementara kepolisian menangani perolehan SIM A Umum. Untuk mendapatkan surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum seperti tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk mendapatkan SIM A Umum, minimal usia 20 tahun. Pengemudi yang akan mengajukan permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang kurangnya 12 bulan atau setahun," papar Djoko.
Sementara itu, Kementerian Kominfo mengatur tentang aplikasi daring atau seputar teknologi informasinya. Sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan mengatur tentang urusan yang berhubungan dengan kemitraan antara penyedia jasa layanan aplikasi dengan pengemudi.
"Bagi yang memilih berbadan hukum koperasi dapat dibantu Kementerian Koperasi dan UMKM," kata dia.
Sementara Kementerian Keuangan mengurusi sistem pembayaran dan pajak dari penyedia layanan aplikasi maupun pengemudi.
Djoko mewanti-wanti bagi masyarakat yang berniat membuka peluang usaha dengan berbisnis taksi daring dengan mempertimbangkan berbagai faktor untuk menghindari kerugian karena aturan yang belum jelas.
"Apalagi harus mengorbankan aset yang berharga demi pendapatan besar. Harus waspada dan hati-hati," tegas Djoko.
Djoko juga mengingatkan kepada masyarakat sebagai konsumen juga harus berhati hati menggunakan transportasi umum.
"Apalagi ada tawaran tarif murah. Sesungguhnya bukan tarif murah yang dipilih, akan tetapi tarif wajar. Jika tarif murah, pasti yang dikorbankan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan," terang Djoko.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, Djoko menyebutkan pengaturan layanan taksi daring memerlukan peran kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Untuk urusan transportasi ada di Kemenhub dalam upaya untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan. Oleh sebab itu dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek," kata Djoko.
Sementara kepolisian menangani perolehan SIM A Umum. Untuk mendapatkan surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum seperti tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk mendapatkan SIM A Umum, minimal usia 20 tahun. Pengemudi yang akan mengajukan permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang kurangnya 12 bulan atau setahun," papar Djoko.
Sementara itu, Kementerian Kominfo mengatur tentang aplikasi daring atau seputar teknologi informasinya. Sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan mengatur tentang urusan yang berhubungan dengan kemitraan antara penyedia jasa layanan aplikasi dengan pengemudi.
"Bagi yang memilih berbadan hukum koperasi dapat dibantu Kementerian Koperasi dan UMKM," kata dia.
Sementara Kementerian Keuangan mengurusi sistem pembayaran dan pajak dari penyedia layanan aplikasi maupun pengemudi.
Djoko mewanti-wanti bagi masyarakat yang berniat membuka peluang usaha dengan berbisnis taksi daring dengan mempertimbangkan berbagai faktor untuk menghindari kerugian karena aturan yang belum jelas.
"Apalagi harus mengorbankan aset yang berharga demi pendapatan besar. Harus waspada dan hati-hati," tegas Djoko.
Djoko juga mengingatkan kepada masyarakat sebagai konsumen juga harus berhati hati menggunakan transportasi umum.
"Apalagi ada tawaran tarif murah. Sesungguhnya bukan tarif murah yang dipilih, akan tetapi tarif wajar. Jika tarif murah, pasti yang dikorbankan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan," terang Djoko.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: