Pembebasan lahan Bandara NYIA capai 98,15 persen
Sejumlah warga terdampak pembangunan bandara berusaha bertahan saat proses penyiapan lahan pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), Temon, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Senin (27/11/2017). Sesuai dengan surat pemberitahuan peringatan I, II, dan II terhitung mulai tanggal 24 November 2017, pukul 00.00 WIB PT Angkasa Pura I memperingatkan agar warga yang masih menempati lahan dan bagunan di wilayah proyek bandara NYIA agar segera melakukan pengosongan lahan maupun bangunan karena akan segera dilaksanakan pembangunan proyek. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmo)
Menurut General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama sisa pembebasan lahan seluas 11,48 hektare tersebut masih terkendala dengan adanya warga yang menolak pembangunan bandara berkapasitas 14 juta penumpang per tahun tersebut.
"Masih ada warga yang menolak. Sebanyak 32 kepala keluarga belum dibebaskan lahannya. Kami berupaya untuk melakukan dialog dengan warga," kata Agus dalam acara Media Visit Bandara Adisutjipto, di Yogyakarta, Jumat.
Biaya pembebasan lahan yang berada pada pesisir selatan Kulon Progo tersebut mencapai Rp4,13 triliun. Wilayah tersebut meliputi 2.700 kepala keluarga terdampak dengan total rumah sebanyak 518 unit.
Sementara sebanyak 36 unit rumah masih dalam proses pembebasan lahan, yang diharapkan rampung pada Januari-Februari 2018. Jika rencana tersebut berjalan, maka konstruksi tahap awal bisa dilaksanakan pada April 2018.
Tanah seluas 587,30 hektar tersebut terbagi atas tanah warga dengan pembayaran langsung seluas 354,90 hektar, tanah warga dengan pembayaran melalui proses konsinyasi seluas 32,12 hektar, Paku Alam Ground selias 160,30 hektar, tanah instansi 28,50 hektar.
"Kami memberikan ganti kerugian dengan sangat layak. Bahkan beberapa mekanisme lain juga kami perhitungkan," kata Agus.
Mekanisme pemberian ganti rugi terhadap warga terdampak pembangunan NYIA tersebut meliputi fisik dan non fisik. Ganti kerugian fisik antara lain adalah tanah, ruang di atas dan di bawah tanah, bangunan, benda yang berkaitan dengan tanah dan tanaman.
Sementara ganti kerugian non fisik meliputi kehilangan usaha atau pekerjaan, alih profesi, biaya pindah, biaya transaksi atau pajak, kompensasi masa tunggu (bunga) nilai properti sisa, kerusakan fisik bangunan dan emosional terkait pelepasan hak atas tempat tinggal.
Pembangunan bandara NYIA perlu dilakukan karena Bandara Internasional Adisutjipto saat ini sudah melebihi kapasitas. Kapasitas penumpang di Bandara Adisutjipto kurang lebih sebanyak 1,2 juta penumpang per tahun, namun pada 2017 sudah melayani 7,8 juta penumpang.
Luas terminal NYIA tahap pertama tersebut diperkirakan 142.150 meter persegi dengan kapasritas 14 juta penumpang per tahun, 23 titik parkir pesawat dan landasan pacu sepanjang 3.250 meter. Dengan panjang landasan pacu tersebut, nantinya akan bisa melayani pesawat berbadan lebar seperti Boeing 747-400.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018