"Saya (Kejaksaan Agung) sudah siap menangani korupsi untuk swasta, akan kami tangani," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat.
Kejaksaan Agung sudah pernah berdiskusi hal pihak swasta yang mau diserahkan ke Kepolisian Indonesia, kejaksaan sudah memilki pengalaman menangani kasus korupsi.
Diakui, sektor swasta untuk ditangani aparat penegak hukum dalam kasus korupsinya, masih menjadi perbincangan, apakah KPK berwenang atau tidak menangani kasus korupsi itu.
Tentunya penegak hukum menjalankan peraturan perundang-undangan saja, kita lihat nanti, katanya.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, meminta agar lembaga yang dia pimpin juga mempunyai kewenangan menangani korupsi swasta sebagaimana tertuang dalam KUHP.
"Dalam KUHP harus ada pasal yang mengatakan, KPK juga memiliki kewenangan penanganan tindak pidana korupsi swasta," kata Syarif, di Jakarta, Sabtu.
DPR saat ini sedang menyelesaikan RUU KUHP yang menyepakati tindak pidana korupsi sektor swasta yaitu yang murni dilakukan oleh pihak swasta tanpa mengikutsertakan penyelenggara negara dimasukkan dalam KUHP.
Sebenarnya korupsi sektor swasta sudah masuk dalam UU Nomor 7/2006 mengenai ratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).
KPK sendiri tidak dimasukkan sebagai penegak hukum yang bisa mengusut korupsi tingkat swasta karena UU Nomor 30/2002 tentang KPK hanya memberikan kewenangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.