DIY siapkan aplikasi pencegah penipuan umrah
26 Januari 2018 10:14 WIB
Arsip Foto. Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Muhadjirin Yanis (kiri) bersama Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) Syam Resfiady (kanan) melepas jamaah umrah usai meresmikan fasilitas Umrah Lounge di Bandara Hotel, Tangerang, Banten, Senin (10/4/2017). (ANTARA FOTO/Fajrin Raharjo)
Yogyakarta (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang menyiapkan aplikasi khusus untuk menghindari praktik penipuan biro perjalanan haji dan umrah.
"Sekarang masih tahap penyempurnaan. Pada Februari atau Maret 2018 aplikasi itu akan kami luncurkan," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Noor Hamid di Yogyakarta, Jumat.
Aplikasi yang diklaim sebagai yang pertama kali ada di Indonesia itu, menurut Noor Hamid, nantinya hanya bisa diakses oleh biro perjalanan haji dan umrah yang telah mengantongi izin resmi dan terdaftar di Kementerian Agama DIY.
"Jadi nanti biro umrah akan meng-input data calon jamaah ke aplikasi itu. Data yang masuk akan langsung tersambung dan masuk di Kantor Imigrasi sekaligus Kemenag kabupaten/kota," kata dia.
Ia mengatakan bahwa selanjutnya hanya biro haji dan umrah resmi pengakses aplikasi yang mendapat rekomendasi dan persetujuan dari Kantor Imigrasi Yogyakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY untu mengurus paspor jamaah haji atau umrah.
"Untuk di DIY, nanti semua pengurusan paspor jamaah wajib lewat aplikasi itu. Hanya biro haji dan umrah resmi saja yang bisa login (masuk)," kata dia.
Aplikasi itu, menurut dia, juga akan mengefisienkan prosedur pendaftaran haji dan umrah di DIY lebih efisien. "Yang jelas lebih efisien karena calon jamaah tidak perlu antre lagi di Kanwil Kemenag untuk mendapatkan rekomendasi paspor umrah karena bisa diwakili biro secara online," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa saat ini total ada 63 biro travel umrah dan haji khusus resmi di DIY yang meliputi 46 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan 17 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Informasi mengenai biro-biro perjalanan resmi tersebut dapat diakses di laman Kementerian Agama DIY.
"Jika ada yang mengetahui nama biro umrah di luar yang ada didaftar kami, masyarakat bisa melapor ke Kemenag DIY," kata Noor Hamid.
"Sekarang masih tahap penyempurnaan. Pada Februari atau Maret 2018 aplikasi itu akan kami luncurkan," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Noor Hamid di Yogyakarta, Jumat.
Aplikasi yang diklaim sebagai yang pertama kali ada di Indonesia itu, menurut Noor Hamid, nantinya hanya bisa diakses oleh biro perjalanan haji dan umrah yang telah mengantongi izin resmi dan terdaftar di Kementerian Agama DIY.
"Jadi nanti biro umrah akan meng-input data calon jamaah ke aplikasi itu. Data yang masuk akan langsung tersambung dan masuk di Kantor Imigrasi sekaligus Kemenag kabupaten/kota," kata dia.
Ia mengatakan bahwa selanjutnya hanya biro haji dan umrah resmi pengakses aplikasi yang mendapat rekomendasi dan persetujuan dari Kantor Imigrasi Yogyakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY untu mengurus paspor jamaah haji atau umrah.
"Untuk di DIY, nanti semua pengurusan paspor jamaah wajib lewat aplikasi itu. Hanya biro haji dan umrah resmi saja yang bisa login (masuk)," kata dia.
Aplikasi itu, menurut dia, juga akan mengefisienkan prosedur pendaftaran haji dan umrah di DIY lebih efisien. "Yang jelas lebih efisien karena calon jamaah tidak perlu antre lagi di Kanwil Kemenag untuk mendapatkan rekomendasi paspor umrah karena bisa diwakili biro secara online," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa saat ini total ada 63 biro travel umrah dan haji khusus resmi di DIY yang meliputi 46 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan 17 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Informasi mengenai biro-biro perjalanan resmi tersebut dapat diakses di laman Kementerian Agama DIY.
"Jika ada yang mengetahui nama biro umrah di luar yang ada didaftar kami, masyarakat bisa melapor ke Kemenag DIY," kata Noor Hamid.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: