Bantul (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan semua perusahaan yang beroperasi di daerah ini sanggup membayarkan upah kepada pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten 2018.

"Sampai hari ini tidak ada perusahaan yang mengirimkan surat penundaan atau penangguhan UMK 2018, sehingga asumsi kita berarti perusahaan sanggup membayarkan upah sesuai UMK," kata Kasi Kesejahteraan Pekerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Bantul Jumakir di Bantul, Kamis.

Menurut dia, UMK Bantul 2018 telah ditetapkan Gubernur DIY sebesar Rp1.527.150, atau mengalami kenaikan sekitar Rp120.000 dibanding UMK Bantul 2017 yang sebesar Rp1.404.760.

Ia menjelaskan, besaran UMK 2018 sudah disosialisasikan ke seluruh manajemen perusahaan di Bantul yang sebanyak 709 perusahaan baik skala kecil, menengah dan besar setelah ketentuan UMK itu ditetapkan pada November 2017.

"Dalam peraturan perundang-undangan, kalau perusahaan tidak mampu membayar UMK harus mengajukan permohonan penangguhan atau penundaan pembayaran maksimal 10 hari sebelum UMKM diberlakukan, jadi mestinya sudah Desember," katanya.

Namun demikian, kata dia, hingga saat ini belum ada surat pengajuan yang masuk ke dinas dari semua perusahaan yang terdata di Disnakertrans, sehingga memang tidak ada perusahaan yang menolak atau keberatan dengan UMK itu.

"Kalau ada pengajuan penundaan UMK itu biasanya dikirimkan ke Pemda DIY dan kami mendapat tembusan, dan kemudian sesuai prosedur yang menyetujui penundaan jika ada pengajuan itu dari Pemda DIY," katanya.

Jumakir mengatakan, meski semua perusahaan di Bantul tidak mengajukan penangguhan UMK, namun tetap ada pengawasan kepada perusahaan terhadap perusahaan tersebut, mengingat upah yang baru itu akan diterima pekerja mulai Januari.

"Namun kalau pengawasan itu langsung dilakukan pengawas, dan sejak Januari 2017 pengawas perusahaan Bantul diambil alih Pemda DIY, namun kalau ada yang ditemukan tidak sesuai, kita akan mendapat laporan," katanya.