Jakarta (ANTARA News) - Perawat terduga pelaku pelecehan seksual pada pasien rumah sakit di Surabaya beberapa waktu lalu terancam mendapat sanksi berupa pemecatan dari organisasi bila terbukti bersalah.

"Ada sanksi etika. (Sanksi terberat) pemecatan sebagai anggota yang diikuti usulan pencabutan izin ke pemerintah daerah pemberi izin," ujar Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI ), Harif Fadhillah, SKp., SH kepada ANTARA News, Kamis.

Harif mengatakan saat ini PPNI sudah meminta Majelis Kehormatan Etika Keperawatan (MKEK) pusat dan propinsi untuk menelusuri kasus ini.

Bila memungkinkan, kata dia, MKEK akan menggelar sidang etik untuk kasus ini.

"Kami punya pedoman penyelesaian etika. Termasuk dimungkinkan di sidang etik oleh MKEK. Kami sudah minta MKEK pusat dan propinsi untuk telusuri dan konfirmasi peristiwa ini,"  kata Harif.

Belum lama ini, beredar video seorang pasien perempuan di sebuah rumah sakit di Surabaya yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual oleh seorang perawat laki-laki.

Dalam video yang diunggah seorang berinisial W beberapa waktu lalu melalui akun Instagramnya itu, tampak seorang perempuan yang sedang duduk menangis. Dia meminta perawat itu mengakui perbuatannya.

"Kamu ngaku dulu apa yang kamu perbuat. Kamu pegang payudara saya, kamu remas-remas dua sampai tiga kali, ngaku," kata perempuan itu dalam video.

(Baca juga: Viral, pasien dibius alami pelecehan seksual oleh perawat)