Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi digelar 12 Februari
22 Januari 2018 16:51 WIB
Arsip Foto. Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1/2018). Fredrich menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik. (ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 12 Februari, akan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan Fredrich Yunadi, tersangka tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
"Perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel dengan pihak pemohon Frederich Yunadi dan termohon KPK, penetapan hari sidang pertama Senin 12 Februari 2018," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Hakim Tunggal yang akan memimpin sidang permohonan praperadilan mantan kuasa hukum Setya Novanto itu menurut dia hakim Ratmoho.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukan Setya Novanto ke rumah sakit untuk menjalani rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Fredrich beberapa kali membantah telah memanipulasi data agar Setya Novanto bisa dirawat inap supaya dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel dengan pihak pemohon Frederich Yunadi dan termohon KPK, penetapan hari sidang pertama Senin 12 Februari 2018," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Hakim Tunggal yang akan memimpin sidang permohonan praperadilan mantan kuasa hukum Setya Novanto itu menurut dia hakim Ratmoho.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukan Setya Novanto ke rumah sakit untuk menjalani rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Fredrich beberapa kali membantah telah memanipulasi data agar Setya Novanto bisa dirawat inap supaya dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: