Anggota DPR minta Zulkifli Hasan klarifikasi pernyataannya
22 Januari 2018 15:28 WIB
Dirjen Bimas Islam Machasin didampingi Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muchtar Ali dan Kepala Biro Hukum Achmad Gunaryo dalam Rapat Kerja Pansus RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol di Gedung DPR, Rabu (25/11). (foto: ba&sandy/mkd) ()
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Erma Siti Mukaromah meminta Ketua MPR Zulkifli Hasan mengklarifikasi pernyataannya terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol.
"Pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu kepada Pansus RUU Minuman Beralkohol. Karena detil pembahasannya ada di Pansus," kata Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Erma Siti Mukaromah di Jakarta, Senin.
Erma mengatakan sebelumnya dalam pemberitaan Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan dalam pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol ada delapan partai politik yang menyetujui minuman keras dijual bebas di warung-warung.
Faktanya, kata dia, RUU Larangan Minuman Beralkohol sedang dibahas DPR dan belum ada keputusan.
Menurut Erma, walaupun belum ada kesepakatan dari seluruh Fraksi tentang judul RUU tersebut namun isinya terdapat beberapa aturan yang banyak melarang penggunaan minuman beralkohol.
"Dan dalam RUU ini justru yang paling ketat diatur adalah soal distribusi Minuman Beralkohol," kata anggota Komisi VI DPR itu.
Erma yang juga anggota Pansus Minuman Beralkohol dari Fraksi PKB mengatakan bahwa rapat-rapat di pansus selama ini tidak membahas ataupun menyetujui perdagangan Miras secara bebas.
"Lalu kesimpulan Pak Zulkifli Hasan terkait delapan parpol setuju perdagangan bebas minuman beralkohol darimana," kata Erma.
Erma mengatakan bahwa Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol selama ini membahas tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol. Semangat yang dibangun pun bagaimana membuat aturan yang jelas dan tegas. Termasuk di dalamnya pantauan soal data distributor dan distribusi serta aturan soal konsumen.
Pansus juga telah mengundang beberapa elemen terkait, ormas, OKP dan beberapa ahli untuk mendapatkan masukan mengenai RUU ini," ujar Erma.
Erma mengatakan, pembahasan RUU Minuman Beralkohol di dalam pansus sudah berlangsung dalam beberapa kali masa sidang. Karena banyak pasal-pasal yang harus dibahas secara detail terkait dengan minuman beralkohol agar tidak merugikan pihak-pihak terkait.
Karena itu, kata Erma, kesimpulan saat rapat pansus justru semua fraksi menolak mengenai distribusi minuman beralkohol yang dijual bebas di warung-warung.
"Saya minta agar pernyataan Pak Zulkifli Hasan diklarifikasi sehingga masyarakat tidak bingung terkait pelarangan minuman beralkohol di masyarakat," kata Erma yang juga salah satu Ketua di Fatayat Nahdlatul Ulama.
"Pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu kepada Pansus RUU Minuman Beralkohol. Karena detil pembahasannya ada di Pansus," kata Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Erma Siti Mukaromah di Jakarta, Senin.
Erma mengatakan sebelumnya dalam pemberitaan Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan dalam pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol ada delapan partai politik yang menyetujui minuman keras dijual bebas di warung-warung.
Faktanya, kata dia, RUU Larangan Minuman Beralkohol sedang dibahas DPR dan belum ada keputusan.
Menurut Erma, walaupun belum ada kesepakatan dari seluruh Fraksi tentang judul RUU tersebut namun isinya terdapat beberapa aturan yang banyak melarang penggunaan minuman beralkohol.
"Dan dalam RUU ini justru yang paling ketat diatur adalah soal distribusi Minuman Beralkohol," kata anggota Komisi VI DPR itu.
Erma yang juga anggota Pansus Minuman Beralkohol dari Fraksi PKB mengatakan bahwa rapat-rapat di pansus selama ini tidak membahas ataupun menyetujui perdagangan Miras secara bebas.
"Lalu kesimpulan Pak Zulkifli Hasan terkait delapan parpol setuju perdagangan bebas minuman beralkohol darimana," kata Erma.
Erma mengatakan bahwa Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol selama ini membahas tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol. Semangat yang dibangun pun bagaimana membuat aturan yang jelas dan tegas. Termasuk di dalamnya pantauan soal data distributor dan distribusi serta aturan soal konsumen.
Pansus juga telah mengundang beberapa elemen terkait, ormas, OKP dan beberapa ahli untuk mendapatkan masukan mengenai RUU ini," ujar Erma.
Erma mengatakan, pembahasan RUU Minuman Beralkohol di dalam pansus sudah berlangsung dalam beberapa kali masa sidang. Karena banyak pasal-pasal yang harus dibahas secara detail terkait dengan minuman beralkohol agar tidak merugikan pihak-pihak terkait.
Karena itu, kata Erma, kesimpulan saat rapat pansus justru semua fraksi menolak mengenai distribusi minuman beralkohol yang dijual bebas di warung-warung.
"Saya minta agar pernyataan Pak Zulkifli Hasan diklarifikasi sehingga masyarakat tidak bingung terkait pelarangan minuman beralkohol di masyarakat," kata Erma yang juga salah satu Ketua di Fatayat Nahdlatul Ulama.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: