Jakarta (ANTARA News) - Konsultan lepas KTP-E dibayar 800 ribu dolar AS atau lebih dari Rp8 miliar untuk memberikan konsultasi selama satu tahun kepada Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.
"Saya menerima 800 ribu dolar AS pada 2012 dari Biomorf, kaitannya sebagai konsultan dengan dua kali pembayaran, pertama Agustus 2012 sebesar 500 ribu dolar AS dari Biomorf Mauritius lalu 300 ribu dolar AS dari Biomorf Indonesia," kata saksi mantan Country Manager Hewlett Packard (HP) Enterprise Services, Charles Sutanto Ekapradja, dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Charles menjadi saksi untuk terdakwa Setya Novanto yang didakwa dalam kasus korupsi KTP-E yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
"Hitunganya per satu hari saya dibayar Pak Johanes Marliem 3.000 dolar AS dikali 300 hari karena saya bantu dia selama setahun, uangnya masuk ke perusahaan milik saya K2 di Hong Kong, pekerjaan itu tanpa kontrak," tambah Charles.
Uang ini dibelikan mobil Porche seharga 2,8 juta dolar AS dan sebuah ruko di Kelapa Gading senilai Rp700 juta.
"Sisanya untuk kebutuhan pribadi. Bukti-bukti sudah saya kasih ke penyidik, untuk keperluan pribadi, ada yang disimpan, ada untuk pengembalian utang," ungkap Charles.
Baca juga: Konsultan mengaku bertemu, Setnov membantah
Charles memberikan konsultasi mengenai perangkat lunak untuk e-KTP yang menggunakan automated finger print identification system (AFIS) merek L-1. Chip L-1 itu dapat digunakan untuk penangkapan biometrik dan data base sedangkan HP menyediakan "software" untuk menyambungkan proses kedua fungsi L-1 itu.
Johanes Marliem lalu membangun sendiri "software" di India yang dapat mengerjakan fungsi itu.
"Pak Johanes Marliem `develop` yang fungsi `bridging` yang dikerjakan HP, lalu dia membuat `software` oleh satu tim di India yang dipekerjakan sama Pak Johanes Marliem," tambah Charles.
Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-E. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.
Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.
Terungkap di pengadilan, konsultan e-KTP dibayar Rp8 miliar
22 Januari 2018 13:38 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018
Tags: