Banjarmasin (ANTARA News) - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Rizal Irawan menyatakan, pemilik akun yang diduga melakukan penyebar ujaran kebencian di media sosial sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Pemilik akun Hyde Hideki Hayden sudah kami tetapkan tersangka usai gelar perkara dan langsung ditahan di Rumah tahanan Polda Kalsel," kata Kombes Pol Rizal di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, tersangka yang memiliki nama asli Hyde Hidelxy Arya Heyden tersebut oleh penyidik Subdit II yang menangani perkara Cyber Crime dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk itu, tambahnya, masyarakat diminta tetap tenang dan tak terpancing provokasi karena kasusnya sudah ditangani melalui mekanisme hukum.
"Habib Salim juga sudah menerima penjelasan tentang prosesnya dari Kasubdit II AKBP Zaenal Arifin dan beliau akan ikut menenangkan warga," ucap Rizal kepada Kantor Berita Antara.
Sebelumnya akun media sosial bernama Hyde Hideki Hayden di Facebook dan Instagram sempat membuat postingan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian hingga menyulut emosi para warganet.
Pada Jumat (19/1) sore puluhan massa sempat mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel karena mendapat kabar bahwa pemilik akun berada di tempat tersebut.
Belakangan diketahui pemilik akun memang sengaja datang ke kantor polisi untuk meminta perlindungan hingga akhirnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Polda Kalsel tahan pemilik akun penyebar ujaran kebencian
21 Januari 2018 12:00 WIB
Ilustrasi penyebaran ujaran kebencian. (ANTARA News/Gilang Galiartha)
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: