"Sebenarnya itu sama dengan larangan penggunaan cantrang. Kami akan tindak tegas. Apalagi nelayan-nelayan dengan alat tangkap yang tak ramah lingkungan itu dilarang digunakan di NTT juga di daerah lain," kata Direktur Polisi Perairan Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Dwi Suseno, kepada wartawan di Kupang, Jumat.
Hal ini dia katakan berkaitan keluhan sejumlah nelayan di Kupang yang menyatakan sering menemukan kapal-kapal dengan pukat besar (purse seine) yang didapati menangkap ikan di perairan NTT. Pukat-pukat yang mereka operasikan itu merusak lingkungan, bahkan bisa menggerus karang-karang di dasar laut.
Petugas Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT terus berpatroli walaupun patroli mereka tak sampai tujuh mil karena kapal mereka tidak memadai.
"Selama proses patroli jarang kita temukan. Namun kalau ditemukan pasti akan langsung kita tidak," ujarnya.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL VII/Kupang, Brigadir Jenderal TNI (Marinir) Kasirun Situmorang pun mengatakan hal sama.
Ia juga meminta nelayan untuk melaporkan dan memberikan titik koordinat yang tepat jika menemukan adanya kapal-kapal nelayan purse seine atau cantrang yang memasuki perairan NTT.
"Jangan bertindak sendiri. Kalau sudah melihat laporkan kepada kami," ujarnya.