Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan jaksa yang gagal dalam pencalonan kepala daerah atau wakil kepala daerah, tidak bisa kembali lagi masuk korps Adhyaksa.
"Tidak bisa, kalau ke luar ya sudah," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menandaskan, yang jelas jaksa yang maju Pilkada, harus mengundurkan diri.
Ia membenarkan jaksa di Mempawah, Kalimantan Barat, Erlina Ria Norsan, telah mengundurkan diri mengingat maju pada Pilkada Mempawah 2018.
"Iya, mereka sudah mengundurkan diri, sudah dan kita telah proses. Dia menjadi pasangan calon bupati di salah satu kabupaten di Kalimantan," kata Prasetyo.
Dia menjelaskan, jaksa maju dalam Pilkada adalah hak politik. "Itu adalah hak politik seseorang yang tidak bisa dihalang-halangi," kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan mantan anggota Polri yang gagal dalam proses pencalonannya pada Pilkada, boleh kembali mengabdi sebagai polisi.
"Kita nunggu sampai penetapan. Kalau saat tahapan penetapan mereka tidak maju dan mereka ingin tetap mengabdi sebagai polisi, tidak ada larangan untuk menolak mereka," ujar Tito di Jakarta, Senin.
Namun, mantan Kapolda Metro Jaya itu menegaskan tidak akan memaksa mantan polisi yang gagal maju menjadi kepala daerah, untuk kembali masuk Polri.
Jaksa Agung larang jaksa ikut Pilkada jadi jaksa lagi
19 Januari 2018 14:13 WIB
Jaksa Agung H.M. Prasetyo (ANTARA /Reno Esnir)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018
Tags: