BC Soetta gagalkan penyeludupan 2,5 kilogram sabu
18 Januari 2018 21:09 WIB
Sejumlah pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu diamankan kepolisian bandara Soekarno-Hatta (Soetta) beserta barang bukti di Tangerang, Banten, Rabu (29/3/2017). Tujuh pelaku dan barang bukti 5.912 gram sabu diamankan dari pelaku yang akan menyelundupkan ke Banjarmasin melalui penerbangan di terminal 1C Bandara Soetta. (ANTARA FOTO/Fajrin Raharjo) ()
Tangerang (ANTARA News) - Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta dan kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2,5 kilogram.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky di Tangerang Kamis mengatakan, dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan empat orang tersangka yakni berinisial M, MI, IH, Z.
Pelaku diketahui merupakan sindikat dari Aceh yang memasukan narkoba dari Batam dan ditunjukan ke Jakarta.
"Jadi, sabu ini dimasukan dari Batam untuk kemudian nanti disebarkan lagi ke sejumlah kota lainnya setelah tiba di Jakarta," ujarnya dalam keterangan kepada media.
Adapun pengungkapan kasus ini adalah setelah petugas Bea Cukai Batam berhasil menangkap seorang tersangka berinisial M.
Sedangkan tiga tersangka lainnya telah melakukan perjalanan ke Jakarta. Saat tiba di Bandara Soekarno - Hatta, kemudian petugas gabungan yang sebelumnya telah melakukan komunikasi berhasil menangkap tiga tersangka lainnya.
"Jadi, tersangka M tertangkap lebih awal di Batam. Lalu tiga tersangka lainnya diamankan di Bandara Soetta setelah dilakukannya komunikasi antar wilayah," paparnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja menambahkan, para tersangka diancam hukuman pidana sesuai pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara maksimal 20 tahun.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky di Tangerang Kamis mengatakan, dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan empat orang tersangka yakni berinisial M, MI, IH, Z.
Pelaku diketahui merupakan sindikat dari Aceh yang memasukan narkoba dari Batam dan ditunjukan ke Jakarta.
"Jadi, sabu ini dimasukan dari Batam untuk kemudian nanti disebarkan lagi ke sejumlah kota lainnya setelah tiba di Jakarta," ujarnya dalam keterangan kepada media.
Adapun pengungkapan kasus ini adalah setelah petugas Bea Cukai Batam berhasil menangkap seorang tersangka berinisial M.
Sedangkan tiga tersangka lainnya telah melakukan perjalanan ke Jakarta. Saat tiba di Bandara Soekarno - Hatta, kemudian petugas gabungan yang sebelumnya telah melakukan komunikasi berhasil menangkap tiga tersangka lainnya.
"Jadi, tersangka M tertangkap lebih awal di Batam. Lalu tiga tersangka lainnya diamankan di Bandara Soetta setelah dilakukannya komunikasi antar wilayah," paparnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja menambahkan, para tersangka diancam hukuman pidana sesuai pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara maksimal 20 tahun.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: