KPK akan periksa lagi puluhan anggota DPRD Sumut
Mantan Gubernur Sumut yang menjadi terdakwa kasus suap anggota DPRD Sumut Gatot Pujo Nugroho mengikuti persidangan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/3/2017). Gatot Pujo Nugroho dijatuhi hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta, karena terbukti bersalah melakukan suap yang melibatkan pimpinan berserta sejumlah anggota DPRD Sumut tentang persetujuan laporan pertanggungjawaban pemerintah provinsi Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan Perubahan APBD 2013 dan pengesahan APBD 2014 senilai Rp61 milyar. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana) ()
"Memang ada jadwal permintaan keterangan pada sejumlah anggota DPRD di Sumut. Itu proses pengembangan perkara sebelumnya. Karena sedang penyelidikan, kami tidak dapat memberikan banyak keterangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi dari Medan, Kamis.
Dalam informasi yang didapatkan di gedung DPRD Sumut, pemeriksaan tersebut akan digelar pada 29 Januari 2018 di Mako Satuan Brimob Polda Sumut.
Dari selebaran yang didapatkan, pemeriksaan ulang dari KPK tersebut hanya ditujukan kepada 46 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
Pemeriksaan kembali tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam pembahasan APBD dan persetujuan atas laporan pertanggungjawaban APBD. Pada tahun sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa seluruh anggota DPRD Sumut.
Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang dipanggil kembali untuk diperiksa itu meliputi Jhon Hugo Silalahi, Tunggul Siagian, Yusuf Siregar, Tahan Manahan Panggabean, Sopar Siburian, Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Tiaisah Ritonga, dan Enda Mora Lubis dari Partai Demokrat.
Kemudian, Syafrida Fitri, Biller Pasaribu, Richard Edy Lingga, Helmiati, M Faisal, Evi Diana, dan Hardi Mulyono dari Partai Golkar.
Setelah itu, Restu Kurniawan Sarumaha (Partai Pelopor), Syahrial Harahap dan Muslim Simbolon (PAN), Rijal Sirait dan Fadly Nurzal (PPP), serta Taufan Agung Ginting, Fahrurozi, Analisanya Zalukhu (PDI Perjuangan).
Selanjutnya, Ferry Suando Kaban (PBB), Abu Bokar Tambak (PBR), Elizaro Duha, Hamamisul Bahsan, Aduhot Simamora, dan
Musdalifah (Partai Hanura), serta Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Arlenne Manurung, Darmawan Sembiring, dan Murni Elieser Munthe (PDS).
Demikian juga dengan Sonny Firdaus (PPIB), Pasiruddin Daulay (PKB), Hidayatullah dan Zulkarnain (PKS), Yan Syahrin (Partai Gerindra), Oloan Simbolon (Partai Persatuan Daerah), serta Washington Pane, Rinawati Sianturi, Roslynda Marpaung, dan Rahmianna Delima Pulungan (PPRN)
Politisi Partai Demokrat Sopar Siburian yang dihubungi melalui telepon genggamnya membenarkan adanya pemanggilan kembali dari KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Meski belum menerima langsung surat pemanggilan tersebut, tetapi politisi yang kini menjabat Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut menyatakan akan diperiksa pada 31 Januari 2018.
"Pemeriksaannya ada beberapa hari, tapi saya tanggal 31 Januari," katanya.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018