Jakarta (ANTARA News) - Ustaz Zulkifli Muhammad Ali, yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian, menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Kamis.

"Saya dipanggil untuk menghadap atas ujaran kebencian yang dituduhkan kepada saya," kata Zulkifli.

"Perlu saya luruskan bahwa apa pun yang saya sampaikan jelas seluruhnya ada di Alquran dan Hadits Nabi sebagai penuntunnya," katanya.

Zulkifli pun mengaku bingung mengenai perkara yang dituduhkan kepadanya.

"Kalau itu (isi ceramah) dianggap sebagai ujaran kebencian maka demi Allah, sangat banyak ayat Alquran yang harus kita hapus dan sangat banyak Hadits Nabi yang kita tiadakan," katanya.

Ia juga mengemukakan bahwa dia mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengajak umat Islam ikut melindungi Indonesia melalui ceramahnya.

"Kami cinta NKRI. Kami siap mati demi Tanah Air. Justru saya mengajak umat Islam mewaspadai ancaman-ancaman. Tujuannya untuk melindungi Indonesia," katanya.

Pada Kamis, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Ustaz Zulkifli Muhammad Ali untuk memeriksanya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian serta pernyataan yang menyinggung masalah suku agama ras dan antargolongan (SARA).

Dia dituduh terlibat dalam kasus pidana menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Zulkifli dilaporkan ke polisi karena ceramahnya diduga berisi ujaran kebencian dan bernuansa SARA. Video ceramah tersebut viral setelah diunggah ke media sosial.

Dia bisa dijerat menggunakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.