Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menegaskan bahwa langkah penenggelaman kapal pencuri ikan di kawasan perairan Indonesia adalah bentuk penegakan hukum yang ada di aturan perundang-undangan nasional.

"Itu penegakan hukum, tidak boleh berhenti," kata Menteri Susi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Menurut Susi, hal tersebut selaras dengan tugas utama KKP yaitu menegakkan kedaulatan, dan kata "kelautan" dalam KKP itu terkait aspek kedaulatan.

Susi juga menyebutkan bahwa hampir semua kapal yang ditenggelamkan diproses di pengadilan.

Kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan menjadi ramai diperbincangkan dan dikomentari oleh banyak pihak semenjak Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan hal itu tidak akan lagi dilakukan pada tahun 2018 karena pemerintah ingin kebijakan diarahkan untuk fokus terhadap upaya peningkatan produksi perikanan dalam negeri.

Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga ikut buka suara yang mengatakan bahwa kebijakan penenggelaman kapal sudah cukup dilakukan dan sudah waktunya bagi pemerintah untuk memikirkan lebih serius bagaimana meningkatkan ekspor ikan tangkap.

(baca juga: Luhut sebut tak ada penenggelaman kapal pada 2018)

(baca juga: Penenggelaman kapal ikan ilegal sudah cukup kata Jusuf Kalla)

(simak lebih banyak berita mengenai penenggelaman kapal di Antaranews.com)