Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono sebagai saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi, tersangka tindak pidana menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi dalam proyek pengadaan KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

"Soal kunjungan saya ke rumah sakit saat besuk Pak Novanto beberapa waktu yang lalu," kata Agung saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa Agung akan diperiksa sebagai saksi meringankan bagi mantan kuasa hukum Setya Novanto itu.

"Ya, sudah dipanggil untuk diperiksa hari ini. Diajukan oleh tersangka sebagai saksi meringankan. Sesuai KUHAP kami penuhi dan lakukan pemanggilan," kata Febri saat dikonfirmasi.

KPK pada Rabu (17/1) juga telah memanggil tiga dokter sebagai saksi meringankan untuk Bimanesh Sutarjo, yang juga menjadi tersangka pelaku tindak pidana menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan proyek KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto. Namun ketiga dokter yang terdiri atas Budi Sampoerna, Zubairi Djoerban, dan Prasetyono menolak permintaan menjadi saksi meringankan.

"Tiga saksi menolak permintaan Bimanesh Sutarjo tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan karena para dokter ingin menjaga independensi mereka sebagai bagian dari tim IDI yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh Sutarjo," kata Febri.


"Mereka adalah saksi yang diajukan oleh tersangka Bimanesh Sutarjo. Sebagai bentuk pelaksanaan tehadap hak-hak tersangka, maka penyidik melakukan pemanggilan," ia menambahkan.

Febri menyatakan lembaganya menghargai sikap tiga dokter yang menolak hadir karena ingin menjaga independensi tersebut.

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka karena diduga sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit guna menjalani rawat inap berdasarkan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Keduanya sudah ditahan KPK. Bimanesh ditahan selama 20 hari sejak Jumat (12/1) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Fredrich ditahan 20 hari sejak Sabtu (13/1) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.