Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 7 dan 11 Tahun 2017 terkait jadwal Pemilu 2019 serta verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPD.

"Kami akan melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 7 dan 11. Sekarang dalam proses, mulai tadi malam kami sudah kerjakan," tutur Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu.

Arief mengatakan malam ini pihaknya melakukan rapat pleno untuk menetapkan PKPU Nomor 7 dan 11 Tahun 2017.

Selanjutnya pada Kamis (18/1) pukul 10.00 WIB, KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR.

Ia menjelaskan dalam tahapan KPU, sistem informasi partai politik (Sipol) merupakan bagian dari seluruh proses, sementara verifikasi faktual mencocokkan dokumen yang ada secara faktual langsung di lapangan.

Menurut Arief, putusan Mahkamah Konstitusi yang salah satunya menyatakan verifikasi faktual partai politik harus diberlakukan oleh semua partai tidak memungkinkan karena waktu yang terbatas.

"Ini tidak memungkinkan karena waktu yang pendek, maka kami sedang merumuskan prinsip substansi dari proses yang dulu disebut dengan proses penelitian administrasi dan verifikasi faktual itu," kata dia.

Proses verifikasi tersebut untuk mendapatkan kebenaran dan keabsahan, ia pun mengakui hasil proses verifikasi benar-benar berkualitas.

Arief memastikan, meski putusan MK dinilainya agak terlambat, KPU akan melakukan penyesuaian tanpa mengabaikan kualitas dari proses penelitian dan verifikasi.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi oleh Partai Idaman, terkait pasal tentang proses verifikasi partai politik di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai MK melanggar konstitusi dan tidak adil karena verifikasi faktual di seluruh daerah hanya diberlakukan bagi partai politik baru; dan untuk partai lama, verifikasi hanya diberlakukan di daerah otonom baru.