Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap mengaku tidak ada yang baru dalam pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).

KPK memeriksa Chairuman sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.

"Mengulang yang lalu saja, ya berita acara yang lalu. Ini untuk tersangka Anang, gitu saja," kata Chairuman seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, ia pun mengaku tidak mengenal dengan Anang Sugiana Sugihardjo.

"Tidak kenal, sama sekali tidak kenal," ucap Chairuman.

Ia pun membantah turut menerima aliran uang terkait proyek pengadaan KTP-e.

"Tidak ada saya menerima," kata politisi Partai Golkar itu.

Dalam dakwaan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Chairuman disebut menerima sebesar 584 ribu dolar AS dan Rp26 miliar terkait proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun tersebut.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.