Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan verifikasi faktual partai politik bisa menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol) pada saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Parpol lama kan sudah selesai dengan model Sipol yang sembilan poin itu, mulai alamat, keterwakilan perempuan, kantor; sudah detil semua jadi tidak ada masalah," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu.

Pendapat Mendagri tersebut serupa dengan keputusan dalam rapat antara DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu, Selasa (16/1), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi parpol.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bukan menjadi solusi utama untuk kegelisahan KPU pascaputusan MK terkait verifikasi partai politik.

"Saya kira tidak semua harus (pakai) perppu, apa-apa perppu. Tapi tentu KPU, saya kira, bisa bekerja efisien (karena) kalau perppu lagi kan berarti mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Wapres Kalla.

Pascaputusan MK yang salah satunya menyatakan verifikasi faktual partai politik harus diberlakukan oleh semua partai, KPU harus mempertimbangkan kembali untuk melakukan perubahan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.

Salah satu pasti berubah adalah terkait jadwal tahapan yang selama ini telah disusun hingga jadwal pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi oleh Partai Idaman, terkait pasal tentang proses verifikasi partai politik di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai MK melanggar konstitusi dan tidak adil karena verifikasi faktual di seluruh daerah hanya diberlakukan bagi partai politik baru; dan untuk partai lama, verifikasi hanya diberlakukan di daerah otonom baru.