BPJS-TK beri santunan kematian calon TKI Malaysia
16 Januari 2018 20:39 WIB
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif (kanan) menyaksikan Ujer, suami dari alm. Roaini Binti Ibrahim Latif Alif (TKI asal Kab Tanggamus, Lampung) yang berbincang dengan Harianto, kasubdit KTKLN BNP2TKI di Jakarta, Selasa (16/1/2018). (ANTARA/erafzon SAS)
Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian senilai Rp24 juta kepada calon TKI atas nama Roaini binti Ibrahim Latif Ali, ibu empat anak, yang meninggal karena sakit ketika menanti penempatan ke Malaysia.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif di Jakarta, Selasa, menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhumah, Ujar (suami) dan disaksikan anak kedua dan pejabat BNP2TKI, pejabat BP3TKI Jakarta serta perwakilan perusahaan pengerah TKI swasta (PPTKIS).
Krishna menyatakan belasungkawanya dan menyatakan santunan tidak bisa menggantikan yang hilang tetapi semoga bisa meringankan beban yang ditinggalkan.
Pihak keluarga menyatakan apresiasi atas santunan yang diberikan yang relatif cepat setelah kepergian almarhumah.
Sementara dalam dialog dengan PPTKIS, terlontar permintaan agar BPJS-TK memberi santunan kematian sesuai dengan skema lama, ketika asuransi perlindungan TKI dilaksanakan tiga konsorsium yang ditunjuk pemerintah.
Santoso, salah satu perwakilan dari PPTKIS menyatakan jika TKI meninggal, konsorsium memberi santunan Rp80 juta.
Dia dan kalangan PPTKIS juga ingin agar 14 skema santunan yang diberikan konsorsium asuransi sebelumnya juga berlaku untuk BPJS-TK.
Mereka menilai pelayanan dan perlindungan yang lebih baik kepada TKI, baik saat pra, masa dan purna penempatan karena besaran premi (iuran) yang diberikan PPTKIS/TKI lebih besar dari pada saat konsorsium perlindungan masih beroperasi.
Krishna menyatakan akan memperhatikan usul dan masukan PPTKIS untuk diteruskan kepada pemerintah (Kemenaker).
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif di Jakarta, Selasa, menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhumah, Ujar (suami) dan disaksikan anak kedua dan pejabat BNP2TKI, pejabat BP3TKI Jakarta serta perwakilan perusahaan pengerah TKI swasta (PPTKIS).
Krishna menyatakan belasungkawanya dan menyatakan santunan tidak bisa menggantikan yang hilang tetapi semoga bisa meringankan beban yang ditinggalkan.
Pihak keluarga menyatakan apresiasi atas santunan yang diberikan yang relatif cepat setelah kepergian almarhumah.
Sementara dalam dialog dengan PPTKIS, terlontar permintaan agar BPJS-TK memberi santunan kematian sesuai dengan skema lama, ketika asuransi perlindungan TKI dilaksanakan tiga konsorsium yang ditunjuk pemerintah.
Santoso, salah satu perwakilan dari PPTKIS menyatakan jika TKI meninggal, konsorsium memberi santunan Rp80 juta.
Dia dan kalangan PPTKIS juga ingin agar 14 skema santunan yang diberikan konsorsium asuransi sebelumnya juga berlaku untuk BPJS-TK.
Mereka menilai pelayanan dan perlindungan yang lebih baik kepada TKI, baik saat pra, masa dan purna penempatan karena besaran premi (iuran) yang diberikan PPTKIS/TKI lebih besar dari pada saat konsorsium perlindungan masih beroperasi.
Krishna menyatakan akan memperhatikan usul dan masukan PPTKIS untuk diteruskan kepada pemerintah (Kemenaker).
Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: