Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum sepakat untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi parpol pada pemilu 2019 dengan prinsip tidak bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal tersebut merupakan salah satu dari tiga kesimpulan pada rapat kerja antara Komisi II DPR RI serta Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Dua kesimpulan lainnya adalah, Pemerintah dan DPR RI tidak melakukan perubahan UU Pemilu serta KPU melakukan penyesuaian PKPU No 7 tahun 2017 dan PKPU No 11 tahun 2017.
Anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengatakan, fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI dapat menerima dengan baik tiga kesimpulan tersebut, karena partai politik prinsipnya harus siap menghadapi pemilu.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pada pendalaman materi dalam rapat kerja tersebut, anggota Komisi II DPR RI prinsipnya setuju KPU menjalankan putusan MK terkait verifikasi faktual tapi tetap sesuai dengan amanah UU Pemilu.
"Partai Golkar siap menghadapi verifikasi faktual, dengan prinsip KPU tidak melakukan pelanggaran tahapan pemilu," katanya.
Berdasarkan amanah PKPU No 7 tahun 2017, KPU mengatur, penatapan partai politik sebagai peserta pemilu 2019 pada Februari 2018 atau 14 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu.
Menurut Hetifah, sesuai aturan dalam PKPU tersebut, KPU hanya memiliki waktu minim untuk melaksanakan verifikasi faktual yakni hanya sekitar sebulan.
Pada rapat kerja tersebut, kata dia, dibahas juga soal opsi, verifikasi faktual hingga Februari atau hingga Maret 2018, dengan konsekuensi ada penambahan anggaran dan personel pelaksana verifikasi.
Hetifah juga menjelaskan, pengertian verifikasi faktual yang dibahas dalam rapat kerja tersebut, yakni memastikan keabsahan persyaratan dan kelengkapan infrastruktur yang dimiliki oleh partai politik.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam pandangan pribadinya sebagai Menteri Dalam Negeri, menyikapi putusan MK, agar KPU menjadi tidak terbebani, maka KPU dalam melaksanakan tugas-tugasnya ada koridor PKPU yang tidak melanggar putusan MK dan UU Pemilu.
Menurut dia, untuk melaksanakan putusan MK sebaiknya Pemerintah tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) serta tidak merubah UU Pemilu.
DPR, mendagri, dan KPU sepakat laksanakan putusan MK
16 Januari 2018 18:58 WIB
Ketua KPU Arief Budiman saat mengikuti rapat dengan DPR. (ANTARA /Wahyu Putro A)
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: