Bekasi (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, membatasi besaran sumbangan dana kampanye pasangan kandidat pilkada yang bersumber dari donator perorangan maupun badan hukum.
"Yang diatur hanyalah nominal maksimal sumbangan yang diberikan donatur, yakni Rp1 miliar jika berasal dari perorangan, sedangkan perusahaan berbadan hukum tidak boleh lebih dari Rp4 miliar," kata Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, pasangan kandidat juga diharuskan untuk melaporkan dana kampanyenya kepada KPU, yang berupa pemasukan maupun peruntukannya.
"Semua harus disampaikan secara rinci dan detil," katanya.
Perihal dana kampanye ini, kata Ucu, tidak ada batasan alokasi anggaran yang dipergunakan pasangan calon.
Laporan dana kampanye ini, kata dia, nantinya akan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk KPU untuk kemudian hasilnya disampaikan kepada masyarakat.
"Kita akan libatkan tim auditor yang akan menghitung besaran dana kampanye dari masing-masing kandidat Rahmat Effendi-Tri Adhiyanto dan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus," katanya.
Dikatakan Ucu, masa kampanye sendiri akan dimulai pada 15 Februari 2018, sedangkan masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.
Ucu menambahkan, pihaknya akan mengambil peran dalam pembuatan alat-alat peraga kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berlaga di Pilkada 2018 sebagai sosialisasi berasaskan keadilan.
"Sebab belum tentu semua pasangan calon didukung dana besar untuk operasional kampanyenya, sehingga KPU turun tangan menyiapkan atribut kampanye demi memberikan keadilan," katanya.
Hal tersebut merupakan amanat Undang-undang Pemilu yang harus dilaksanakan penyelenggara pemilihan di setiap wilayah.
Sejumlah atribut yang disiapkan KPU berupa baliho, spanduk, hingga pamflet.
"Baliho dan spanduk akan ditempatkan di titik-titik keramaian yang banyak dilalui warga agar pesan sosialisasinya sampai," katanya.
KPU Bekasi batasi sumbangan dana kampanye kandidat pilkada
16 Januari 2018 16:34 WIB
Ilustrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). (kpu.go.id)
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: