Jakarta (ANTARA News) - Lantai mezzanine di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) yang runtuh pada Senin (15/1) dan menimbulkan puluhan korban luka, tidak ada kaitannya dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah provinsi yang diperbarui setiap lima tahun.

"Kalaupun SLF habis masanya, tetap ada jaminan masih dalam kondisi laik. Namanya bangunan dipakai setiap hari, ada nilai penurunan, sama seperti kendaraan," kata Kasubdit Standarisasi dan Kelembagaan, Direktorat Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Wahyu Kusumosusanto, saat dihubungi ANTARA News, Selasa.

Wahyu menjelaskan,nilai penurunan tersebut adalah yang harus dikembalikan ke kondisi andal, bisa lewat penambahan atau penggantian komponen untuk memperkuat konstruksi.

"Ini yang perlu dicek kembali ke Pemprov DKI dan pengelola gedung. Data ini belum kami dapatkan," kata Wahyu.

Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR mengingatkan pengelola gedung untuk mengurus ulang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika terdapat penambahan atau perubahan struktur pada bangunan.


"Jika ada bagian yang ditambahkan, setiap ada perubahan harus dilakukan IMB ulang, apalagi jika struktur utama mendapat tambahan," kata Wahyu.

Sebelum dimanfaatkan, gedung harus mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Provinsi, yang akan diperbarui setiap lima tahun sekali.]

Jika melihat fungsi bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, pengelola gedung tersebut seharusnya sudah mematuhi tata tertib, antara lain mendapatkan rekomendasi dari ahli bangunan gedung.

Wahyu belum bisa menyatakan penyebab lantai tersebut runtuh, tim kementerian perlu mengkaji lebih jauh data-data awal yang ditemukan di lapangan.