Madiun (ANTARA News) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, Jawa Timur mencopot 1.176 reklame yang diduga tidak memiliki izin.

"Seribuan reklame liar tersebut kami tertibkan dalam kurun waktu satu minggu terakhir," ujar Kepala Satpol PP Kota Madiun Sunardi Nur Cahyono kepada wartawan di Madiun, Selasa.

Menurut dia, reklame yang ditertibkan tersebut juga telah melewati masa berlakunya atau kedaluwarsa.

"Kebanyakan reklame yang ditertibkan ini merupakan gambar salah satu bakal pasangan calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun 2018," kata dia.

Sunardi menjelaskan penertiban reklame tersebut mengacu pada pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemasangan Reklame di Kota Madiun.

Dia mengakui menjelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun 2018 serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018, reklame bernuansa politik banyak bermunculan di Kota Madiun.

Adapun, pemasangan reklame tersebut berada di tepian jalan, baik berupa baliho dan spanduk yang dipasang di tempat-tempat strategis Kota Madiun.

Dia meminta pemilik reklame untuk melengkapi perizinan sesuai aturan. Ia juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pelaksanaan penertiban tersebut.

Sunardi menambahkan Satpol PP akan rutin menggelar penertiban reklame di wilayah kerjanya, terlebih saat ini belum memasuki masa kampanye. Karena sebagian besar, reklame yang ditertibkan tersebut bernuasa politik.