Surabaya (ANTARA News) - Ketua umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengirim utusan ke Badan Pengawas Pemilu provinsi setempat terkait klarifikasi dugaan partai politik menerima imbalan dalam proses pencalonan Pilkada.
"Saya datang ke Bawaslu hanya untuk menyampaikan surat pemberitahuan," kata Direktur Eksekutif Kadin Jawa Timur Heru Pramono kepada wartawan di kantor Bawaslu Jatim di Surabaya, Senin.
Ia mengaku diminta mewakili La Nyalla menghadiri undangan Bawaslu karena La Nyalla masih ada kegiatan di luar kota.
Namun, Heru mengaku tak ada bukti yang dititipkan La Nyalla untuk diserahkan kepada Bawaslu menyamgkut kasus itu.
Ketua Bawaslu Jatim Mohammad Amin mengatakan La Nyalla diperlukan klarifikasinya sebatas langkah antisipasi agar pernyataan soal mahar pencalonan tidak sampai menggelinding dan menjadi bola panas serta bahan kampanye hitam.
"Ini tak berkaitan langsung dengan Pilkada Jatim karena Pak Nyalla bukan calon di Pilkada mendatang," kata Amin.
Hal senada diutarakan koordinator divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Jatim Aang Kunaifi yang mengatakan belum bisa memberikan banyak keterangan.
"Hari ini La Nyalla tidak hadir dan mengirimkan utusannya, serta menyerahkan surat saja. Nanti setelah dapat keterangan dari La Nyalla, kami bisa memberikan keterangan yang lebih detil," kata Aang.
Bawaslu memanggil La Nyalla melalui surat pemanggilan bernomor: 011/K.JI/PM.01.01/1/2018 tertanggal 12 Januari 2018.
La Nyalla, yang juga kader Gerindra, mengaku dimintai Rp40 miliar oleh Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat untuk membayar saksi Pilkada.
Dana ini, menurut La Nyalla, juga menjadi syarat dia kelak menerima rekomendasi Gerindra untuk maju sebagai calon kepala daerah di Jawa Timur.
Mantan Ketua Umum PSSI itu menambahkan jika dana itu tidak diserahkan sebelum 20 Desember 2017, dia tidak akan mendapatkan rekomendasi Gerindra untuk maju pada Pilkada Jatim 2018.
La Nyalla hanya kirim utusan ke Bawaslu
15 Januari 2018 20:50 WIB
Logo Bawaslu RI (ANTARANEWS.COM)
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018
Tags: