Jakarta (ANTARA News) - Tersangkut kasus hukum tidak serta-merta membuat izin praktik seorang dokter dicabut, melainkan harus melalui sidang etik.


“Itu tergantung rapat dewan etik apakah sikap dokter ini dianggap etik atau tidak etik,” kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Jakarta Utara, dr Dharmawan Purnama yang adalah ahli psikiatri , saat acara diskusi di Museum Kebangkitan Nasional, Minggu sore.


Organisasi akan mengaudit kasus itu untuk melihat apakah tuduhan yang dikenakan benar terjadi sebelum mereka mengambil keputusan.


Setelah sidang etik, mereka akan menentukan sanksi untuk dokter itu.


Sanksi bisa bervariasi, bergantung pada tingkat kesalahan orang tersebut, mulai dari teguran dan yang terburuk, izin praktik dicabut.


Pencabutan izin praktik itu, menurut Dharmawan, dapat bersifat temporer atau permanen bergantung pada tingkat kesalahan.


Sebelumnya, dr Bimanesh Sutarjo dari RS Medika Permata Hijau, yang menangani Setya Novanto, dijadikan tersangka oleh KPK karena dianggap menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.


Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK di Guntur selama 20 hari pertama, menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada Jumat lalu (12/1).


IDI pada Kamis (11/1) sebelumnya menyatakan mereka masih memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan dokter itu.