Biak (ANTARA News) - Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua Zeth Sandy mengungkapkan raperda tentang minuman beralkohol dan berbagai raperda retribusi daerah yang diajukan pemkab diprioritaskan menjadi program legislasi daerah (prolegda) tahun anggaran 2018.

"Pembahasan raperda minuman beralkohol mendesak untuk disahkan karena sudah menjadi aspirasi berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Biak Numfor," kata Ketua DPRD Biak Zeth Sandy menanggapi tuntutan pelarangan peredaran minuman beralkohol menghadapi pilkada serentak 2018, Minggu.

Ia mengatakan lembaga DPRD melalui badan pembentukan peraturan daerah akan membahas dan melakukan kajian terhadap berbagai raperda retribusi dan raperda minuman beralkohol untuk dapat disahkan pada 2018.

Ketua DPRD Biak Zeth sandy mengakui polemik peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Biak Numfor telah menjadi sorotan dari berbagai elemen masyarakat kepada pemerintah daerah dan institusi Kepolisian.

Dia berharap raperda minuman berakohol diupayakan lebih fokus untuk dibahas dan disahkan DPRD sehingga akan menjadi dasar hukum bagi aparat Kepolisian dan Satpol Polisi Pamong Praja dalam melakukan penindakan terhadap peredaran penjualan minuman beralkohol yang ilegal.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Bupati Biak Herry Ario Naap meminta jajaran DPRD Biak Numfor untuk mengutamakan pembahasan raperda minuman beralkohol karena telah menjadi aspirasi berbagai elemen masyarakat kepada pemerintah daerah.

"Pengesahan raperda minuman beralkohol menjadi kewenangan DPRD, ya Pemkab Biak Numfor sangat berharap raperda tentang minuman beralkohol dapat disahkan secepatnya karena sangat dinantikan masyarakat," katanya.

Ia menyebut saat ini Kabupaten Biak Numfor telah memasuki tahapan pilkada serentak 2018 sehingga wilayah Biak harus kondusif dan bebas dari berbagai peredaran minuman beralkohol.

Hingga Minggu penjualan beragam jenis minuman beralkohol golongan A, B dan C sangat mudah diperoleh pada kios-kios dan toko-toko di distrik Biak Kota dan distrik Samofa.