KPK mengharapkan Fredrich jangan tunda pemeriksaan
12 Januari 2018 22:29 WIB
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018). Sapriyanto menyatakan kliennya tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang mengajukan proses sidang etik ke Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). (ANTARA /Sigid Kurniawan) ()
Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan bahwa pemeriksaan advokat Fredrich Yunadi oleh Komisi Pengawas Peradi jangan dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaannya sebagai tersangka di KPK.
"Saya kira tidak perlu saling menunggu soal ini, apalagi kalau dijadikan alasan untuk menunda proses pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Sedianya, KPK memanggil Fredrich yang juga mantan kuasa hukum Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka merintangi penyidikan atas tersangka Setya Novanto pada Jumat (12/1).
Namun, Fredrich melalui kuasa hukumnya Sapriyanto Refa meminta KPK bisa menunda pemeriksaan sampai adanya putusan terkait pemeriksaan Fredrich oleh Komisi Pengawas Peradi tersebut.
Febri menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Fredrich di KPK tentu berjalan terpisah dengan proses pemeriksaan di Peradi tersebut.
"Prosesnya berjalan terpisah saja karena bukan domain KPK juga untuk membatasi atau memberikan waktu pada organisasi profesi," ucap Febri.
Febri pun menyatakan bahwa lembaganya belum bisa membicarakan apakah Fredrich mencoba untuk menghambat proses pemeriksaan atau tidak.
"Kami belum bicara tentang ada pihak-pihak yang mencoba menghambat ini. Saya kira sejak awal yang dibagun adalah kesadaran bersama bahwa proses hukum harus menjadi prioritas dan kami mendukung proses hukum ini agar berjalannya lebih baik ke depan," tuturnya.
Ia pun belum memastikan apakah KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan Fredrich untuk kembali diperiksa sebagai tersangka.
"Belum ada pembicaraan penjadwalan ulang karena setelah tersangka tidak hadir hari ini tim akan membicarakan lebih lanjut apa yang akan kami lakukan," ungkap Febri.?
Selain Fredrich, KPK juga memanggil dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo untuk diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Bimanesh yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
"Saya kira tidak perlu saling menunggu soal ini, apalagi kalau dijadikan alasan untuk menunda proses pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Sedianya, KPK memanggil Fredrich yang juga mantan kuasa hukum Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka merintangi penyidikan atas tersangka Setya Novanto pada Jumat (12/1).
Namun, Fredrich melalui kuasa hukumnya Sapriyanto Refa meminta KPK bisa menunda pemeriksaan sampai adanya putusan terkait pemeriksaan Fredrich oleh Komisi Pengawas Peradi tersebut.
Febri menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Fredrich di KPK tentu berjalan terpisah dengan proses pemeriksaan di Peradi tersebut.
"Prosesnya berjalan terpisah saja karena bukan domain KPK juga untuk membatasi atau memberikan waktu pada organisasi profesi," ucap Febri.
Febri pun menyatakan bahwa lembaganya belum bisa membicarakan apakah Fredrich mencoba untuk menghambat proses pemeriksaan atau tidak.
"Kami belum bicara tentang ada pihak-pihak yang mencoba menghambat ini. Saya kira sejak awal yang dibagun adalah kesadaran bersama bahwa proses hukum harus menjadi prioritas dan kami mendukung proses hukum ini agar berjalannya lebih baik ke depan," tuturnya.
Ia pun belum memastikan apakah KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan Fredrich untuk kembali diperiksa sebagai tersangka.
"Belum ada pembicaraan penjadwalan ulang karena setelah tersangka tidak hadir hari ini tim akan membicarakan lebih lanjut apa yang akan kami lakukan," ungkap Febri.?
Selain Fredrich, KPK juga memanggil dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo untuk diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Bimanesh yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: