Bogor (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat membentuk Satgas Percepatan Berusaha sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 dan instruksi Menteri Koordinator Perekonomian dalam rangka mewujudkan percepatan berusaha di daerah.

Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat di Bogor, Jumat mengatakan latar belakang pembentukan satgas percepatan berusahan karena masih adanya daerah yang lambat dalam pengurusan perizinan usaha, dikhawatirkan dapat menghambat iklim investasi.

"Tugas satgas mengawal percepatan izin berusaha di daerah," kata Ade.

Menurut Ade, melalui kebijakan pembentukan satgas pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan.

"Memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan, meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi," katanya.

Persiapan pembentukan satgas percepatan berusaha Kota Bogor telah dibahas dalam rapat koordinasi di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kamis kemarin.

Ade mengatakan beberapa tugas yang akan dilakukan dalam persiapan satgas percepatan berusaha antara menginventarisasi berapa jumlah izin yang sudah masuk dan berapa izin yang sudah selesai.

"Termasuk yang belum selesai, ini tentunya harus diketahui penyebabnya apa," kata Ade.

Menurutnya ada sembilan hal yang harus dimiliki DPMPTSP Kota Bogor sesuai rujukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi belum semua bisa terwujud, seperti rekomendasi yang datang dari SKPD lain.

"Misalnya permasalahan teknis, izin jalan dan analisis dampak lingkungan (amdal)," katanya.

Ade menambahkan pebentukan satgas percepatan berusaha diharapkan mempercepat pelayanan izin di Kota Bogor. Satgas ini diketuai langsung oleh Sekda, dan Inspektorat serta Sekretaris DPMPTSP sebagai ketua harian.