Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polsek Pasar Rebo menjadikan guru olahraga AKN sebagai tersangka dugaan tindak pencabulan terhadap tiga siswa SMP Negeri 184 Pekayon Jakarta Timur.
"Sudah berstatus tersangka," kata Kapolsek Polsek Rebo Komisaris Polisi Joko Waluyo di Jakarta Jumat.
Joko mengatakan petugas menerima laporan polisi dari salah satu orang tua siswa SMP Negeri 184 yang diduga menjadi korban pelecehan pada 23 Desember 2017.
Selanjutnya, polisi menyelidiki dan menangkap AKN pada 27 Desember 2017, namun petugas kembali menerima dua laporan dari orang tua siswa lain.
Joko menjelaskan penyidik akan mengembangkan kasus tersebut guna mencari kemungkinan korban lainnya terhadap aksi AKN.
Saat menjalani penahanan, petugas membawa AKN ke Rumah Sakit Polri Kramatjati karena mengeluh sakit perut pada 31 Desember 2017.
Petugas berencana akan menjemput AKN ketika tim dokter menyatakan kondisi tersangka sudah pulih guna penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengungkapkan beredar informasi melalui pesan singkat terkait dugaan pelecehan terhadap 35 siswa SMP.
Namun anggota Polsek Pasar Rebo menerima laporan dugaan pelecehan terhadap tiga pelajar SMP di daerah Pekayon itu.
"Masalah ini sudah saya dorong untuk dikembangkan karena takutnya masih ada korban lain," ujar Jasra.
Polisi tetapkan guru olahraga sebagai tersangka kasus pencabulan
12 Januari 2018 20:41 WIB
Polisi (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: