Politisi PKS Tamsil Linrung diperiksa sebagai saksi e-KTP
12 Januari 2018 10:52 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PKS Tamsil Linrung bersiap untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018). Tamsil diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik dengan tersangka Markus Nari. (ANTARA /Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP.
"Tamsil Linrung akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Tamsil sudah tiba di gedung KPK untuk diperiksa yang sebalumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada 4 Januari 2018.
Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, Tamsil yang waktu itu Wakil Ketua Banggar DPR disebut menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar 700 ribu dolar AS.
Febri mengungkapkan pemeriksaan sejumlah anggota DPR dan mantan anggota DPR ini demi menggali peran mereka dalam proses pembahasan anggaran e-KTP.
"Tentu kami lihat posisi dan peran mereka di Badan Anggaran tersebut sampai anggaran KTP-e itu disetujui, baik disetujui untuk tahap pertama ataupun penambahan dalam ruang lingkup kasus yang kami sidik dengan tersangka Markus Nari ini. Itu yang kami dalami lebih lanjut dan juga peristiwa-peristwia lainnya yang relevan," kata Febri.
Markus Nari adalah salah satu anggota DPR yang disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto dalam kasus ini.
Dalam dakwaan disebutkan guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang sejumlah Rp5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR.
Irman lalu memerintahkan Sugiharto untuk meminta uang itu kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo yang merupakan anggota konsorsium PNRI.
Anang hanya memenuhi sejumlah Rp4 miliar yang diserahkan kepada Sugiharto di ruang kerjanya. Selanjutnya Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan. Namun dalam sidang 6 April 2017 lalu, Markus yang menjadi saksi dalam sidang Irman dan Sugiharto membantah hal tersebut.
KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi e-kTP ini.
"Tamsil Linrung akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Tamsil sudah tiba di gedung KPK untuk diperiksa yang sebalumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada 4 Januari 2018.
Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, Tamsil yang waktu itu Wakil Ketua Banggar DPR disebut menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar 700 ribu dolar AS.
Febri mengungkapkan pemeriksaan sejumlah anggota DPR dan mantan anggota DPR ini demi menggali peran mereka dalam proses pembahasan anggaran e-KTP.
"Tentu kami lihat posisi dan peran mereka di Badan Anggaran tersebut sampai anggaran KTP-e itu disetujui, baik disetujui untuk tahap pertama ataupun penambahan dalam ruang lingkup kasus yang kami sidik dengan tersangka Markus Nari ini. Itu yang kami dalami lebih lanjut dan juga peristiwa-peristwia lainnya yang relevan," kata Febri.
Markus Nari adalah salah satu anggota DPR yang disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto dalam kasus ini.
Dalam dakwaan disebutkan guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang sejumlah Rp5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR.
Irman lalu memerintahkan Sugiharto untuk meminta uang itu kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo yang merupakan anggota konsorsium PNRI.
Anang hanya memenuhi sejumlah Rp4 miliar yang diserahkan kepada Sugiharto di ruang kerjanya. Selanjutnya Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan. Namun dalam sidang 6 April 2017 lalu, Markus yang menjadi saksi dalam sidang Irman dan Sugiharto membantah hal tersebut.
KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi e-kTP ini.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018
Tags: