Ankara (ANTARA News) - Turki tidak akan mengekstradsi tersangka ke Amerika Serikat jika Washington tidak menyerahkan seorang ulama yang dipersalahkan oleh Ankara menyusun sebuah kudeta militer yang gagal pada tahun 2016, kata Presiden Tayyip Erdogan pada Kamis.
Ankara menuduh ulama Turki yang tinggal di AS, Fethullah Gulen, mendalangi kudeta dan telah berkali-kali meminta Washington untuk mengektradisinya. Para pejabat AS telah mengatakan pengadilan memerlukan bukti cukup untuk mengekstradisi ulama sepuh itu yang telah membantah terlibat dalam kudeta tersebut.
"Kami telah menyerahkan 12 teroris kepada AS sejauh ini, tetapi mereka tidak memberi kami satu orang yang kami inginkan. Mereka membuat berbagai alasan," kata Erdogan kepada para administrator lokal dalam konferensi di istana presidennya di Ankara.
"Jika Anda tidak menyerahkan dia (Gulen) kepada kami, kemudian maafkan kami, tetapi mulai sekarang kapan saja Anda meminta kami untuk seorang teroris, selama saya masih bertugas, Anda tak akan mendapatkan mereka," katanya.
Turki merupakan negara Muslim terbesar di NATO dan sekutu penting AS di Timur Tengah.
Tetapi Ankara dan Washington sering berbeda padangan dalam berbagai isu selama bulan-bulan belakangan, termasuk aliansi AS dengan para pejuang Kurdi di Suriah dan penghukuman seorang eksekutif bank asal Turki.
Pada Rabu Menteri Luar Negeri Mevlut Cavusoglu mengatakan hubungan dicederai oleh kegagalan Washington untuk mengektradisi Gulen dan dukungan bagi milisi YPG Kurdi di Suriah dan YPD, sayap politiknya.
Dia mengatakan hubungan dapat memburuk lagi.
"Amerika Serikat tidak mendengarkan kami, tetapi mendengarkan PYD/YPG. Bisakah ada kemitraan strategis? ... Turki bukanlah sebuah negara yang akan dijebloskan oleh kebijakan-kebijakan tak konsisten AS di kawasan," kata Erdogan, demikian Reuters.
(Uu.M016)
Erdogan: Turki akan akhiri ekstradisi ke Amerika Serikat
11 Januari 2018 23:19 WIB
Presiden Turki Tayyip Erdogan. (Yasin Bulbul/Presidential Pala)
Pewarta: LKBN Antara
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: