Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan Gunawan Yusuf dan M Fauzi Thoha terhadap Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

"Obyek dalil perkara praperadilannya agar pelapor tidak melakukan tuntutan hukum," kata Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah di Jakarta Kamis.

Veris mengungkapkan tim pembela hukum Gunawan dan Fauzi seharusnya mengerti pemahaman soal Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang obyek praperadilan.

Pakar hukum pidana Chairul Huda menyatakan gugatan praperadilan Gunawan Yusuf dan M Fauzi Thoha terhadap Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan penyidik Mabes Polri bisa ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pemohon (Gunawan) bisa mengajukan gugatan tapi kemungkinan ditolak," ujar Huda.

Huda beralasan Sprindik yang diterbitkan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum mencantumkan nama tersangka atau masih berstatus terlapor terhadap Gunawan.

Huda menjelaskan seseorang berstatus terlapor berhak mengajukan gugatan praperadilan namun kemungkinan hakim akan menolak permohonan tersebut.

Huda menambahkan terlapor juga bisa menggugat Sprindik dari penyidik Polru jika ditemukan penyidik tidak memiliki kewenangan penyidikan.

Ahli hukum pidana lainnya Faisal Santiago mengatakan praperadilan sebagai langkah hukum untuk memeriksa perkara saat seseorang merasa dirugikan saat penetapan tersangka.

Faisal menuturkan penyidik Polri berwenang mengeluarkan Sprindik dan menghentikan perkara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kronologis berawal ketika kasus Gunawan dan Fauzi itu terkait dugaan kasus sengketa lahan di Lampung yang dilaporkan Walfrid Hot Patar S ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/369/IV/2017/Bareskrim tertanggal 7 April 2017.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim menyelidiki dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tertanggal 22 Juni 2017.

Penyidik belum menetapkan tersangka terhadap penyidikan laporan itu, bahkan Gunawan dan Fauzi masih berstatus saksi terlapor dugaan penggelapan.

Pihak Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang dimohonkan Gunawan dan Fauzi, bahkan jawaban dari termohon atau penyidik Polri telah diserahkan kepada hakim.