Palembang (ANTARA News) - Dua orang buronan penyiram air keras diringkus polisi anggota Unit Reskrim Polsek Gandus, Palembang, setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus penganiyaan hingga korban Yuliansyah mengalami cacat permanen pada bagian muka.
Tersangka Muhammad Arif (31) berhasil diringkus saat sedang menunggu penumpang di depan Dermaga Point Center, Palembang, Kamis.
Tersangka yang merupakan warga Jalan PSI Kenayan, Lorong Palang Merah, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II mengaku sebelum menyiramkan air keras ke wajah Yuliansyah keduanya sempat jalan bersama usai mengembalikan mobil angkutan (angkot). Kemudian secara tiba-tiba dirinya ditabrak sepeda motor hingga tersungkur.
"Bukannya menolong malahan dia ketawa. Setelah ditabrak, Tommy datang menolong saya dinaikan ke dalam angkot yang dibawa Tommy duduk di depan dan korban duduk di belakang. Karena kesal akhirnya saya siram mukanya dan punggungnya dengan cuka parah," kata dia.
Setelah kejadian Arif pun langsung pulang ke rumahnya dan bekerja seperti biasa namun pada Kamis (10/1) sekitar pukul 14.00 WIB, saat sedang menunggu penumpang ia ditangkap anggota Polsek Gandus.
"Waktu kejadian kami lagi keadaan mabuk dan tidak tahu kalau korban cacat permanen," kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Gandus AKP Aidil Fitriansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Herianto mengatakan, pelaku ditangkap sedang menunggu penumpang di depan Dermaga Point Center tepatnya di depan Museum Sultan Mahmud Badaruddin II.
Berdasarkan keterangannya, air keras itu milik penumpang yang ketinggalan dan sudah satu minggu di dalam angkot tersebut.
"Motif pelaku menyiramkan air keras ke korban karena kesal dimana waktu menyiramkan air keras tersebut pelaku juga dalam kondisi mabuk minuman jenis tuak.Tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP dan korban saat ini masih menjalani perawatan di RSMH," kata dia.
Polisi ringkus buronan penyiram air keras
11 Januari 2018 19:46 WIB
Polisi (ANTARANews)
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: