Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan dukungan pemerintah terhadap penenggelaman kapal penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia sudah banyak dibahas sejak dahulu sehingga tidak perlu diragukan lagi oleh berbagai pihak.

"Saya sejak dulu sudah banyak menjelaskan dari awal sampai akhir. Penenggelaman kapal sudah banyak dibahas," kata Menteri Susi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Menteri Susi juga mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo juga telah menjelaskan mengenai tindakan penenggelaman terhadap kapal pencuri ikan yang ditangkap aparat.

Menteri Kelautan dan Perikanan dalam sejumlah akun media sosial miliknya pada Selasa (9/1) juga menyatakan bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, yaitu UU Perikanan No 45/2009.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (10/1) mengemukakan bahwa kebijakan penenggelaman kapal asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia merupakan upaya penegakan hukum.

"Kita tidak main-main dengan illegal fishing, terhadap pencurian ikan tidak main main. Oleh sebab itu yang paling seram ya ditenggelamkan," ujar Presiden, menegaskan.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum di bidang perikanan tangkap.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada lagi penenggelaman kapal pada 2018 karena pemerintah ingin fokus pada upaya peningkatan produksi perikanan.

"Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu, sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," katanya seusai rapat koordinasi dengan empat menteri di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (8/1).

Luhut mengatakan penenggelaman kapal sudah cukup dilakukan sehingga saat ini pemerintah seharusnya fokus meningkatkan produksi agar ekspor juga bisa meningkat.

Menurut mantan Menko Polhukam itu, perintah tersebut telah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang hadir dalam rapat koordinasi itu. "Tidak ada respons. Ini perintah. Dari kita, tidak ada penenggelaman-penenggelaman. Cukuplah itu," katanya.

Ada pun terhadap kapal-kapal yang melanggar, lanjut Luhut, akan dilakukan penyitaan. Penenggelaman, kata dia, juga bukan tidak mungkin dilakukan karena akan diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran khusus.