KPK akan periksa dokter RS Medika
11 Januari 2018 11:37 WIB
Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Markus Mekeng besiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018). Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan tersangka Markus Nari. (ANTARA /Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Dokter Umum Rumah Sakit Medika Permata Hijau Michael Chia Cahaya sebagai saksi dengan tersangka advokat Fredrich Yunadi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi alias Fredy Junadi yang juga mantan kuasa hukum Novanto dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Barat Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk menjalani rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
KPK telah memeriksa 35 orang saksi dan ahli dalam proses penyelidikan sebelum penetapan dua tersangka tersebut.
KPK pun mengimbau agar pihak-pihak yang menjalankan profesi sebagai advokat ataupun dokter agar bekerja sesuai dengan etika profesi dengan itikad baik dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela serta tidak menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang berlaku, khususnya upaya pemberantasan korupsi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi alias Fredy Junadi yang juga mantan kuasa hukum Novanto dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Barat Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk menjalani rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
KPK telah memeriksa 35 orang saksi dan ahli dalam proses penyelidikan sebelum penetapan dua tersangka tersebut.
KPK pun mengimbau agar pihak-pihak yang menjalankan profesi sebagai advokat ataupun dokter agar bekerja sesuai dengan etika profesi dengan itikad baik dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela serta tidak menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang berlaku, khususnya upaya pemberantasan korupsi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: