Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggagalkan peredaran mie berformalin seberat satu ton yang dibuat oleh seorang warga asal Cianjur berinisial MS (44) di Pasar Caringin, Kota Bandung.

"Mie tersebut merupakan hasil produksi dari tersangka MS yang diproduksi di pabrik mie yang beralamat di Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur," ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Bandung, Kamis.

Agung mengatakan, kasus ini terungkap saat jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan dari salah satu mobil pick up di Pasar Caringin.

"Setelah diperiksa, kendaraan tersebut memuat mie basah. Kita awalnya menduga mie itu mengandung formalin karena cara menyimpannya tertutup rapat, seolah disembunyikan," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, dugaan polisi ternyata benar, mie basah tersebut memang mengandung formalin. Saat pengembangan lanjutan ke lokasi pembuatan mie di Cianjur, polisi menemukan alat pembuatan serta mie berformalin.

"Totalnya ada satu ton mie yang mengandung formalin," katanya.

Agung menjelaskan, pelaku sudah menjalani aksinya selama 10 bulan. Dalam dua hari, MS dapat menghasilkan 700 kilogram mie berformalin yang kemudian diedarkan di Pasar Caringin.

"Keuntungan rata-rata sebesar lebih dari Rp500.000 untuk setiap kali penjualan," katanya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi akan terus mengembangkan wilayah pemasaran mie berformalin racikan MS. Polisi mengkhawatirkan mie berformalin tersebut tidak hanya diedarkan di Pasar Caringin saja, namun masuk ke pasar-pasar lain.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ton mie berformalin, enam karung terigu, mesin penggiling, cetakan mie, pewarna makanan, minyak kacang, tawas, dan lainnya.

"Tersangka dikenakan pasal 136 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kata dia.