Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

"Masih dalam proses di MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran)," kata Sekretaris PB IDI, Dr. Moh Adib Khumaidi, Sp.OT kepada ANTARA News dalam pesan elektroniknya, Kamis.

Bimanesh pernah menangani tersangka kasus korupsi proyek KTP-elektronik Setya Novanto saat mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

KPK pada Rabu (10/1) resmi menetapkan Bimanesh bersama Fredrich Yunadi--mantan kuasa hukum Novanto sebagai tersangka, karena diduga bekerja sama memalsukan data-data medis sehingga Novanto bisa menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Karena ini, KPK mencegah Bimanesh dan Frederich bepergian selama enam bulan ke luar negeri.

"Tersangka Bimanesh Sutarjo dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 8 Januari 2018. Yang bersangkutan dicegah dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).

Selain mereka, masih ada tiga orang lagi yakni Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung 8 Desember 2017.





Baca juga:

Dokter RS Medika dicegah ke luar negeri


KPK resmi tetapkan Fredrich Yunadi tersangka