Bandung (ANTARA News) - KPU Provinsi Jawa Barat menyatakan berkas persyaratan wajib empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat yang mendaftar di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023 lengkap.
"Keempat pasangan calon yang daftar sudah memenuhi persyaratan wajib ya, kan ada persyaratan yang tidak bisa diperbaiki atau harus saat hari pendaftaran seperti BKWK dan bisa diperbaiki," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat, di Kota Bandung, Rabu.
Keempat pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU Jawa Barat untuk berlaga di Pilgub Jawa Barat adalah Pasangan M Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum atau Rindu yang diusung oleh Partai NasDem, PPP, PKB dan Partai Hanura, daftar pada 9 Januari 2018.
Pasangan kedua yang juga daftar pada 9 Januari 2018 adalah Pasangan 2 DM atau Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi yang diusung oleh Partai Golkar dan Partai Demokrat.
Pasangan ketiga yang mendaftar ke KPU Jawa Barat adalah Mayjen TNI Purn Sudrajat dan Ahmad Syaikhu atau Pasangan Asyik yang diusung oleh PKS, PAN, Partai Gerindra, PBB dan PPP kubu Djan Faridz, pasangan ini daftar pada 10 Januari 2018.
Dan pasangan terakhir yang mendaftar ke KPU Jawa Barat adalah Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan atau Pasangan Hasanah yang juga daftar pada 10 Januari 2018.
Yayat menuturkan KPU Jawa Barat akan melakukan verifikasi seluruh berkas persyaratan seluruh pasangan calon selama tujuh hari ke depan.
"Biasanya kita memperkirakan berkas persyaratan yang kurang lengkap itu seperti legalisir ijazah pendidikan terakhir dari si calon, itu akan kita memberitahukan jika ada temuan demikian agar diperbaiki," kata dia.
KPU Jabar: persyaratan wajib empat pasangan calon lengkap
10 Januari 2018 19:23 WIB
KPU - Komisi Pemilihan Umum (FOTO ANTARA)
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: