Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan pelarangan kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dan berjanji segera merevisi peraturan gubernur mengenai pembatasan sepeda motor.

"Yah keputusan MA itu harus dijalankan, kita didenda satu juta, dan revisi akan berjalan, tapi kajian ini lagi dilakukan oleh Pemprov, dikoordinasikan tadi malam. Kami langsung koordinasi Pak Dirlantas, Kepala BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) dan teman-teman stakeholder terkait," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.

Meski demikian, ia mengatakan, setelah keputusan itu pengguna sepeda motor tidak langsung bisa serta merta melintasi area pembatasan lalu lintas sepeda motor.

"Jadi selama rambu-rambu belum dicopot, selama kajian dan Pergub belum direvisi, motor masih tidak boleh di kawasan Thamrin. Tapi segera kami lakukan revisi dan setelah revisi Pergub disosialisasikan, dikomunikasikan, rambu dicopot, motor bisa masuk kembali. Ini mengembalikan rasa keadilan buat masyarakat Jakarta," kata Sandiaga.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar, yang merasa dirugikan oleh Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, yang melarang sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang membatalkan pelarangan sepeda motor melintas di jalur jalan tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan akan berdiskusi dan berkoordinasi untuk mencari solusi yang tepat guna mengantisipasi masalah kemacetan lalu lintas kendaraan yang berpotensi terjadi di ruas jalan tersebut setelah sepeda motor kembali diperbolehkan melintas.