Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia akan mendorong pembentukan instrumen perjanjian ekstradisi untuk kawasan ASEAN (ASEAN Extradition Treaty), kata Direktur Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri Jose Tavares di Jakarta, Rabu.

Pemerintah Indonesia memandang bahwa dengan meningkatnya kejahatan lintas batas di kawasan Asia Tenggara maka dibutuhkan kerja sama hukum yang kuat antara sesama negara ASEAN, termasuk kerja sama ekstradisi.

Menurut Jose, Indonesia akan mendorong pembahasan pembentukan perjanjian ekstradisi tersebut dalam Pertemuan Menteri ASEAN yang akan datang pada tahun ini.

"Namun, pembentukan perjanjian ekstradisi ini merupakan kerjaan besar di ASEAN. Kementerian Luar Negeri yang mengkoordinir, tetapi yang namanya ekstradisi adanya di badan sektoral, yakni di Kementerian Hukum dan HAM," ujar dia.

Untuk itu, lanjut Jose, Direktorat Jenderal Kerja sama ASEAN serta Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri harus bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam mendorong pembentukan perjanjian ekstradisi ASEAN itu.

"Antar kementerian ini akan bekerjasama erat untuk memajukan perjanjian ekstradisi ini," ucapnya.

Perjanjian Ekstradisi ASEAN itu dinilai dapat membantu upaya penegakan hukum di dalam negeri masing-masing negara anggota ASEAN.

"Kalau ada penjahat dari sini yang kabur ke negara anggota ASEAN yang lain, pemerintah Indonesia bisa ekstradisi orang itu kembali ke Indonesia. Sebaliknya, bila ada warga negara ASEAN lain yang kabur ke Indonesia, kita berkewajiban memulangkan orang yang melanggar hukum di negaranya itu, termasuk para koruptor," kata Jose.

Indonesia sejauh ini sudah mempunyai perjanjian ekstradisi secara bilateral dengan beberapa negara anggota ASEAN, yaitu Malaysia, Filipina, Thailand.