Biak (ANTARA News) - Komunitas perempuan asli Papua meminta pemerintah daerah dan aparat keamanan Polres melakukan penertiban peredaran penjualan minuman beralkohol memasuki tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2018.

"Untuk menciptakan pilkada damai dan kamtibmas Biak yang aman dan kondusif selama tahapan pilkada kami mendesak peredaran minuman beralkohol dibatasi untuk mencegah munculnya kasus tindak kriminal saat proses demokrasi berlangsung," kata juru bicara komunitas perempuan Papua Mien Weyai di Biak, Rabu.

Ia mengatakan, jika penertiban peredaran penjualan minuman beralkohol tidak segera dilakukan maka dampak mendorong adanya ancaman gangguan keamanan dan ketertiban saat tahapan pilkada serentak berlangsung.

Dampak dari adanya penyalahgunaan minuman beralkohol, menurut Mien, seperti adanya warga warga mabuk berkeliaran di jalan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat setempat.

Pengaruh lain penyalahgunaan minuman beralkohol, lanjutnya, akan memunculkan beragam kasus tindak kejahatan, seperti terjadinya penganiayaan, perkelahian, serta kasus kriminal lainnya.

"Kami mama perempuan Papua sangat berharap aparat kepolisian dan pemkab Biak Numfor segera melakukan penertiban dan razia secara rutin untuk menekan peredaran penjualan minuman beralkohol di masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, pelaksana tugas Bupati Herry Ario Naap berharap DPRD segera mengesahkan Raperda tentang minuman beralkohol sehingga menjadi pedoman dalam penegakan hukum penindakan kasus penyalagunaan minuman beralkohol.

"Pemkab Biak Numfor dan Polres Biak sudah bersama menertibkan pererdaran minuman beralkohol tetapi perlu dipertegas dengan pengesahan Perda," harapnya.

Secara terpisah AKBP Rachmad Amsori S.Ik mengatakan, menghadapi tahapan pilkada serentak 2018 wilayah Kabupaten Biak Numfor harus bebas dari minuman beralkohol.

Ia menyebut peredaran minuman beralkohol secara ilegal yang masuk ke Biak perlu mendapat perhatian bersama pemerintah daerah untuk dilakukan penindakan.

Jajaran Polres Biak, menurut Kapolres AKBP Rachmad, berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan minuman beralkohol dengan melakukan razia secara rutin.

"Untuk penindakan peredaran minuman beralkohol ilegal akan dilakukan sesuai peraturan daerah yang berlaku, " tegas kapolres AKBP Rachmad Amsori.

Hingga Rabu, data penjualan peredaran minuman beralkohol beragam merek di berbagai toko dan kios distrik Biak Kota dan distrik Samofa masih bebas diperjualbelikan.