Dishub akan koordinasi dengan polisi soal lalu lintas sepeda motor
9 Januari 2018 16:43 WIB
Pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (15/11/2017). Kepala Korps Lalu LintasPolri Irjen Pol Royke Lumowa menolak usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pencabutan kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 141 tahun 2015 tentang pembatasan lalu lintas yang melarang sepeda motor melintas di jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, karena akan menambah keruwetan dan kemacetan di kawasan tersebut. (ANTARA /Galih Pradipta)
Jakarta (ANTARA News) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pelarangan sepeda motor melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kepala Dishub DKI Andri Yansyah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, mengatakan dia akan segera melakukan pembahasan menyeluruh mengenai mekanisme pencabutan larangan tersebut.
"Sebagai langkah pertama, kami akan melakukan pembahasan terlebih dahulu mengenai mekanismenya. Kemudian, kami juga akan siapkan langkah-langkah antisipasi apabila larangan itu dicabut," katanya.
Bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan akan mencari solusi untuk mengatasi kemacetan di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin setelah aturan yang melarang sepeda motor melintasi jalur itu dibatalkan.
"Dengan dibatalkannya kebijakan pelarangan itu, kami bekerja sama dengan Polda Metro Jaya harus segera mencari formula baru untuk mengatasi kemacetan di kedua ruas jalan protokol itu," kata Andri.
Dia pun memastikan pemerintah akan menjalankan putusan MA dengan Nomor 57 P/HUM/2017 yang membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Namun mengatakan bahwa pelaksanaannya masih harus menunggu pencabutan Peraturan Gubernur terkait.
Kepala Dishub DKI Andri Yansyah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, mengatakan dia akan segera melakukan pembahasan menyeluruh mengenai mekanisme pencabutan larangan tersebut.
"Sebagai langkah pertama, kami akan melakukan pembahasan terlebih dahulu mengenai mekanismenya. Kemudian, kami juga akan siapkan langkah-langkah antisipasi apabila larangan itu dicabut," katanya.
Bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan akan mencari solusi untuk mengatasi kemacetan di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin setelah aturan yang melarang sepeda motor melintasi jalur itu dibatalkan.
"Dengan dibatalkannya kebijakan pelarangan itu, kami bekerja sama dengan Polda Metro Jaya harus segera mencari formula baru untuk mengatasi kemacetan di kedua ruas jalan protokol itu," kata Andri.
Dia pun memastikan pemerintah akan menjalankan putusan MA dengan Nomor 57 P/HUM/2017 yang membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Namun mengatakan bahwa pelaksanaannya masih harus menunggu pencabutan Peraturan Gubernur terkait.
Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: