Direktorat Jenderal BC Kementerian Keuangan konsisten waspada narkotika
9 Januari 2018 09:47 WIB
Dokumentasi petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, mengawal warga Australia IER yang menjadi tersangka penyelundup narkoba seusai konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Selasa (19/12/2017). (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan konsisten untuk mendorong pengawasan dan penindakan atas upaya penyelundupan narkotika melalui bandar udara yang selalu meningkat setiap tahun.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kementerian Keuangan, Robert L Marbun, dalam pernyataannya, di Jakarta, Selasa, mengatakan, konsistensi penindakan ini seiring peningkatan modus yang dikembangkan para penyelundup.
"Modus yang dilakukan para penyelundup narkotika terus berkembang, namun penyelundupan narkotika khususnya di terminal kedatangan, masih didominasi oleh barang bawaan penumpang dan penyembunyian di badan," ujar Marbun.
Dalam tiga tahun terakhir, dia menambahkan, otoritas Bea Cukai, khususnya di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, telah menggagalkan sebanyak 248 kasus penyelundupan narkotika.
Dari modus penyelundupan barang bawaan dan penyembunyian di badan, otoritas Bea Cukai pada 2015 telah menggagalkan 13 kasus. Jumlah itu meningkat menjadi 37 penindakan pada 2016 dan 42 penindakan di 2017.
Selain peningkatan dari segi kuantitas, otoritas Bea Cukai juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengawasan dengan meningkatkan sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya.
Beberapa aparat penegak hukum tersebut di antaranya Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Indonesia, dan khusus untuk di bandara, bersama dengan otoritas keamanan bandara setempat.
"Untuk meningkatkan kualitas pengawasan, Bea Cukai juga menggandeng aparat penegak hukum lainnya agar pengawasan yang dilakukan dapat semakin efektif," kata Marbun.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menginformasikan kepada petugas apabila terdapat kecurigaan terhadap adanya peredaran narkotika.
"Petugas tentunya akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Informasi dari masyarakat akan dapat membantu petugas dalam memberantas peredaran narkotika," katanya.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kementerian Keuangan, Robert L Marbun, dalam pernyataannya, di Jakarta, Selasa, mengatakan, konsistensi penindakan ini seiring peningkatan modus yang dikembangkan para penyelundup.
"Modus yang dilakukan para penyelundup narkotika terus berkembang, namun penyelundupan narkotika khususnya di terminal kedatangan, masih didominasi oleh barang bawaan penumpang dan penyembunyian di badan," ujar Marbun.
Dalam tiga tahun terakhir, dia menambahkan, otoritas Bea Cukai, khususnya di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, telah menggagalkan sebanyak 248 kasus penyelundupan narkotika.
Dari modus penyelundupan barang bawaan dan penyembunyian di badan, otoritas Bea Cukai pada 2015 telah menggagalkan 13 kasus. Jumlah itu meningkat menjadi 37 penindakan pada 2016 dan 42 penindakan di 2017.
Selain peningkatan dari segi kuantitas, otoritas Bea Cukai juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengawasan dengan meningkatkan sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya.
Beberapa aparat penegak hukum tersebut di antaranya Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Indonesia, dan khusus untuk di bandara, bersama dengan otoritas keamanan bandara setempat.
"Untuk meningkatkan kualitas pengawasan, Bea Cukai juga menggandeng aparat penegak hukum lainnya agar pengawasan yang dilakukan dapat semakin efektif," kata Marbun.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menginformasikan kepada petugas apabila terdapat kecurigaan terhadap adanya peredaran narkotika.
"Petugas tentunya akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Informasi dari masyarakat akan dapat membantu petugas dalam memberantas peredaran narkotika," katanya.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: