Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi terkait dengan dugaan penerimaan uang proyek pengadaan KTP elektronik terhadap dua saksi, yaitu Marzuki Alie dan Djamal Aziz.

Marzuki Alie yang merupakan Ketua DPR RI 2009 s.d. 2014 dan Djamal Aziz, mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo di gedung KPK, Jakarta, Senin.

"Terhadap dua saksi diklarifikasi pengetahuan mereka dan juga dugaan-dugaan penerimaan uang terkait dengan KTP-el," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Selain itu, KPK pada hari Senin juga dijadwalkan memeriksa dua saksi lainnya dalam penyidikan kasus KTP-el untuk tersangka Anang Sugiana, yaitu mantan Ketua Kapoksi di Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain dan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Taufik Effendi.

"Pertama, Abdul Malik Haramain yang bersangkutan mengirimkan surat kepada penyidik dan tidak bisa datang. Jadi, kami akan melakukan penjadwalan ulang karena ada keluarga dari yang bersangkutan yang meninggal," ucap Febri.

Sementara itu, untuk saksi Taufik Effendi, KPK sudah memeriksa yang bersangkutan pada hari Jumat (5/1).

"Yang kedua saksi Taufik Effendi, mantan anggota DPR RI, juga sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya minggu lalu bersamaan dengan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," tuturnya.

Sementara itu, Marzuki mengaku tidak mengenal Anang Sugiana Sudihardjo.

"Kenal tidak, ya, tidak kenal mau bagaimana?" kata Marzuki seusai diperiksa.

Pada saat menjabat sebagai Ketua DPR RI, dirinya tidak pernah bersinggungan soal masalah KTP-el.

"Walaupun Ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan masalah itu, jadi itu saja penjelasannya," kata Marzuki yang mengaku dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik KPK itu.

Selanjutnya, Djamal Aziz pun mengaku tak terlibat dalam pembahasan pengadaan proyek KTP-el.

"Saya itu per Agustus 2010 sudah tidak di Komisi II lagi dan rapat terakhir yang saya ikuti itu pada tanggal 5 Mei 2010. KTP-el itu `kan 2011 s.d. 2012. Saya rapat terakhir pada tanggal 5 Mei 2010. Relevansinya itu loh tidak ada dengan diri saya, itu saja," kata Djamal seusai diperiksa.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada tanggal 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait dengan kasus itu, antara lain, diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.