Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Polisi Martinus Sitompul mengatakan bahwa Polri akan memberikan izin kepada terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama untuk menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait penyelesaian kasus perceraiannya.

Kendati demikian, menurut dia, perizinan tersebut harus menunggu terbitnya surat permohonan dari pengadilan terlebih dulu.

"Bisa (diizinkan keluar penjara), tapi harus menunggu surat permohonan dari pengadilan," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Sebelumnya kabar gugatan cerai dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan beredar di media sosial.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan gugatan cerai yang didaftarkan pada 5 Januari 2017 melalui kuasa hukum Fifi Lety dan Josefina Syukur.