Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengingatkan, kekosongan kursi ketua DPR tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Partai Golkar diharapkan dapat segera mengirimkan nama pengganti Setya Novanto.

"Sebetulnya kekosongan kepemimpinan itu istilahnya tidak boleh dibiarkan kalau mengikuti UU MD3 kemarin itu, ada perbedaan pendapat dalam menunggu Golkar menyelesaikan masalah internalnya," kata Hamzah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan saat ini permasalahan internal Golkar sudah selesai dan pimpinan DPR sudah mengirimkan surat kepada DPP Partai Golkar sehingga tinggal dijawab saja apa masalahnya.

Menurut dia, salah satu pasal dalam UU MD3 sebenarnya mendesak agar kekosongan pimpinan DPR segera diisi karena sebenarnya tidak bisa ditolerir.

"Kalau mengutip UU MD3 itu harus segera karena bahkan kami melalukan dua hal, pemberitahuan kepada DPP Golkar bahwa ketua Anda sudah mundur, karena itu Anda kirim nama," ujarnya.

Dia mengatakan, pimpinan DPR masih menunggu surat masuk dari Partai Golkar terkait nama pengganti Novanto dan dirinya serta Plt Ketua DPR, Fadli Zon, masih siaga apabila Partao Golkar mengirimkan surat pada Senin (8/1).

Namun menurut dia, kalau hari ini surat belum dikirimkan Golkar, maka pimpinan DPR menunggu pada Selasa (9/1) lalu dilakukan rapat pimpinan dan setelah itu dilakukan rapat paripurna.

"Misalnya Selasa (9/1) pagi surat masuk, diminta mau dilantik langsung, ya sudah kami bikin Rapim pagi, setelah itu bamus lalu rapat paripurna," katanya.

Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Zainuddin Amali, mengatakan, partainya kemungkinan mengajukan nama pengganti Setya Novanto sebagai ketua DPR menunggu hasil revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Wacana itu yang disampaikan dan kecenderungannya kami setuju saja karena daripada bolak-balik maka sekalian kita tunggu nama wakil ketua DPR dari PDI Perjuangan," kata Amali, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan secara resmi DPP Partai Golkar belum secara resmi menyampaikan rencana tersebut namun kecenderungannya ke arah sana.

Dia mengatakan, revisi UU MD3 tinggal menyelesaikan satu pasal mengenai penambahan kursi wakil ketua DPR dari PDI Perjuangan namun masih tertunda pembahasannya.

Karena itu dia menilai penyelesaiannya bisa segera karena hal yang dibahas tidak banyak sehingga pergantian Ketua DPR bisa menggunakan sistem paket.