Mataram (ANTARA News) - Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Barat Muhammad Khuwailid mengingatkan para bakal calon kepala daerah yang akan ikut pilkada untuk tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum pada 8-10 Januari 2018.

"Jangan bawa-bawa PNS saat pendaftaran. Karena secara aturan tidak boleh," kata Muhammad Khuwailid saat Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan Bupati/Wali Kota di NTB di Mataram, Minggu (7/1).

Secara aturan, katanya, posisi ASN harus tetap netral dalam pilkada. Hal itu, artinya mereka tidak berpihak untuk mendukung salah satu calon.

Bawaslu pernah menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat kepada salah satu PNS karena ikut terlibat saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Oleh karena itu, ia mengimbau para bakal calon jangan coba-coba mengajak ASN saat mendaftar atau melibatkan mereka dalam seluruh rangkaian pilkada.

"Secara etika tidak dibenarkan ada ASN ikut mendampingi bakal calon kepala daerah dalam setiap kegiatan politik, termasuk saat pendaftaran," katanya.

Pihaknya juga mengapresiasi imbauan yang disampaikan Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi agar para ASN tidak sekali-kali melibatkan diri dalam politik praktis.

"Apa yang disampaikan Pak Gubernur itu patut diapresiasi, karena memang aturan menegaskan tidak boleh melibatkan ASN," katanya.

Pada kesempatan sebelumnya, Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi mengingatkan dan mengajak seluruh ASN dan para pejabat di lingkungan pemerintah provinsi untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah, khususnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang akan digelar pada 2018.

"Saya minta netralitas ASN tetap dijaga supaya tidak berdampak buruk kepada pemerintahan secara keseluruhan," kata dia saat memimpin rapat di ruang rapat utama kantor Gubernur NTB belum lama ini.

Netralitas ASN, menurut gubernur yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) itu, perlu dilakukan sebagai kewajiban para ASN mematuhi peraturan.

Selain melanggar peraturan, katanya, berpolitik praktis bagi ASN, juga akan mengganggu tugas-tugas pemerintahan yang sedang dilaksanakan serta akan memberikan kerugian bagi kepentingan masyarakat secara luas.

"Kalau sudah dalam aturan itu tidak boleh ya diikuti saja dan hati-hati," katanya.