Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta masyarakat agar anak korban sodomi jangan dijadikan bahan perundungan di semua lini lingkungannya.


Baru-baru ini WS alias Babeh, seorang guru honorer suatu madrasah, di Tangerang, Banten, ditetapkan menjadi tersangka kasus sodomi terhadap anak. Diketahui kemudian bahwa ada 41 anak korban kejahatan seksual WS.


"Korban anak itu merasakan bahwa ejekan itu lebih menyakitkan dan membuat mereka luar biasa malu dibandingkan dengan yang mereka alami dari peristiwa kejahatan seksual itu sendiri," kata Komisioner Anak Berhadapan dengan Hukum KPAI, Putu Elvina, di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan, setelah malapetaka itu menimpa mereka, langkah penting berikut adalah menguatkan anak-anak secara psikologis, sosial, membangun norma dan kesadaran hukum bahwa ulah tersangka itu salah dan melanggar hukum.



Ini penting agar jangan sampai terjadi pembenaran yang terpatri di pikiran anak korban, sehingga mereka tidak menjadi korban lagi atau pelaku di kemudian hari.

Yang tidak kalah penting adalah edukasi pencegahan kejahatan seksual kepada anak-anak. Pertama, memberikan pemahaman agar anak menjadi diri sendiri, sehingga anak tidak mudah tergiur ajakan, bujukan, dan ancaman untuk ini dan itu yang salah dan menyesatkan.

Kedua, mengajarkan tentang pentingnya menjaga anggota tubuh, terutama bagian tertentu tubuh, ketiga, bagaimana anak berinteraksi dengan orang tidak dikenal, berani menolak atau menghindari perilaku yang berisiko.